AJI: Pasal yang Ancam Kebebasan Pers Harus Dihapus di RUU KUHP dan RUU ITE

Liberty Jemadu, Ummi Hadyah Saleh

Selasa, 05 Oktober 2021 | 23:28 WIB
AJI: Pasal yang Ancam Kebebasan Pers Harus Dihapus di RUU KUHP dan RUU ITE
Aliansi Jurnalis Independen. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak DPR dan pemerintah menghapus pasal-pasal bermasalah yang mengancam kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi dalam RUU KUHP dan RUU ITE.

Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan sejumlah pasal dalam kedua RUU tersebut membuat pekerjaan jurnalis berisiko tinggi karena terlihat dengan mudah untuk dipidanakan.

Antara lain, kata Sasmito, yang mengatur soal tindakan-tindakan seperti "menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum”.

"Kita tahu bahwa semua tindakan itu merupakan karakter dari pekerjaan jurnalis, yaitu menginformasikan kepada khalayak luas. Pasal ini akan dengan mudah dipakai oleh orang yang tidak suka kepada jurnalis untuk memprosesnya secara hukum, dengan dalih yang mungkin tidak kuat dan gampang dicari," ujar Sasmito, Selasa (5/10/2021).

Desakan AJI menyusul DPR yang telah menyetujui empat rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 pada rapat paripurna, Kamis (30/9/2021). Dua di antaranya adalah RUU KUHP dan RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

RUU KUHP merupakan satu dari sejumlah RUU yang gagal disahkan pada penghujung masa kerja DPR periode 2014-2019 setelah mendapatkan protes besar dari masyarakat sipil dan mahasiswa pada September 2019. Protes terjadi di sejumlah daerah di Indonesia dan memakan korban setidaknya lima mahasiswa meninggal.

Sasmito mengatakan AJI mencatat terdapat lebih dari dua puluh pasal yang mengancam kebebasan pers dan dapat mengkriminalkan jurnalis dalam menjalankan fungsinya, serta mengancam demokrasi.

Di antaranya Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden; Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah; Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa; Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong; Pasal 263 tentang berita tidak pasti; Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan; Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama; Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara; Pasal 440 tentang pencemaran nama baik; dan Pasal 444 tentang pencemaran orang mati.

"Sedangkan UU ITE masih menjadi momok kekerdekaan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia," ucap dia.

baca juga

Koalisi Serius Revisi UU ITE yang merupakan kolaborasi 24 organisasi masyarakat sipil termasuk AJI, kata Sasmito menganalisis bahwa ada 8 pasal bermasalah yang membelenggu ruang kebebasan berekspresi.

Pertama, Pasal 27 ayat 3 tentang defamasi atau pencemaran nama baik. Pasal ini menjerat Pemimpin Redaksi Metro Aceh Bahrul Walidin pad 24 Agustus 2020 dan Tuah Aulia Fuadi, jurnalis Kontra.id di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Kedua, Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian.

"Jurnalis Banjarhits.id/Kumparan di Kalimantan Selatan, Diananta Sumedi, divonis 3 bulan 15 hari penjara karena beritanya berjudul Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel, dinilai menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan," tuturnya.

Ketiga, Pasal 40 ayat (2b). Sasmito menuturkan pasal tersebut memberikan kewenangan pada pemerintah melakukan pemutusan akses dan atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

"Pasal ini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers dan menunggu putusan majelis hakim," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lantik Istri hingga Sepupu Jadi Pejabat, Langkah Wali Kota Bima Jadi Sorotan

Lantik Istri hingga Sepupu Jadi Pejabat, Langkah Wali Kota Bima Jadi Sorotan

Video | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:36 WIB

Mario Aji Digantikan Jacob Roulstone di Moto2 Hungaria 2026

Mario Aji Digantikan Jacob Roulstone di Moto2 Hungaria 2026

Sport | Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:08 WIB

AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam

AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:33 WIB

Diduga Sindir Pencopotan Kepala BGN, Cuitan Kunto Aji Ramai Dibahas: Jangan Senang Dulu

Diduga Sindir Pencopotan Kepala BGN, Cuitan Kunto Aji Ramai Dibahas: Jangan Senang Dulu

Entertainment | Rabu, 03 Juni 2026 | 10:30 WIB

Jurnalis Indonesia Disebut Makin Rentan Intimidasi, AJI Ungkap 4 Isu yang Paling Bahaya

Jurnalis Indonesia Disebut Makin Rentan Intimidasi, AJI Ungkap 4 Isu yang Paling Bahaya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:47 WIB

Mario Suryo Aji Turun ke Posisi 24 Klasemen Moto2 2026 Usai Absen di Catalunya

Mario Suryo Aji Turun ke Posisi 24 Klasemen Moto2 2026 Usai Absen di Catalunya

Sport | Senin, 18 Mei 2026 | 13:14 WIB

Belajar Melepaskan Hal yang Tak Bisa Dikendalikan di Buku Mindful Life

Belajar Melepaskan Hal yang Tak Bisa Dikendalikan di Buku Mindful Life

Your Say | Selasa, 12 Mei 2026 | 17:34 WIB

Mario Aji Finis Posisi ke-22 di Moto2 Prancis 2026

Mario Aji Finis Posisi ke-22 di Moto2 Prancis 2026

Sport | Senin, 11 Mei 2026 | 11:08 WIB

Mario Aji Terpuruk di Le Mans, Gagal Masuk 14 Besar dan Mulai Moto2 Prancis dari Q1

Mario Aji Terpuruk di Le Mans, Gagal Masuk 14 Besar dan Mulai Moto2 Prancis dari Q1

Sport | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:22 WIB

Ironi Reformasi Polri: Saat Polisi Masih Jadi Pelaku Utama Kekerasan terhadap Jurnalis

Ironi Reformasi Polri: Saat Polisi Masih Jadi Pelaku Utama Kekerasan terhadap Jurnalis

News | Senin, 27 April 2026 | 16:21 WIB

Terkini

Cuaca Ekstrem Mengancam, Ini Strategi Baru DLH Kota Tangerang Amankan TPA Rawa Kucing

Cuaca Ekstrem Mengancam, Ini Strategi Baru DLH Kota Tangerang Amankan TPA Rawa Kucing

Banten | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:11 WIB

Kopdes Merah Putih Bakal Salurkan KUR, Bansos hingga LPG 3 Kg

Kopdes Merah Putih Bakal Salurkan KUR, Bansos hingga LPG 3 Kg

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:09 WIB

Inkonsisten Soal Status Hukum Febrie, Kejagung Disemprot: Jangan Ada Perlakuan Khusus!

Inkonsisten Soal Status Hukum Febrie, Kejagung Disemprot: Jangan Ada Perlakuan Khusus!

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:08 WIB

Kapal Berpenumpang 74 Orang Tenggelam di Selayar Sulsel, Basarnas Kerahkan Tim SAR Gabungan

Kapal Berpenumpang 74 Orang Tenggelam di Selayar Sulsel, Basarnas Kerahkan Tim SAR Gabungan

Video | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:06 WIB

Redmi Note 17 Rilis dengan Fitur AI Anti Penipuan, Ini Spesifikasinya

Redmi Note 17 Rilis dengan Fitur AI Anti Penipuan, Ini Spesifikasinya

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:05 WIB

John Herdman Puas TC Timnas Indonesia di Bali, Singgung Fondasi Jelang Piala AFF 2026

John Herdman Puas TC Timnas Indonesia di Bali, Singgung Fondasi Jelang Piala AFF 2026

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:05 WIB

Usai Habisi Yani di Kebun Jati Sagaranten, Pelaku Delon Jampank Sempat Unggah Video Penemuan Mayat

Usai Habisi Yani di Kebun Jati Sagaranten, Pelaku Delon Jampank Sempat Unggah Video Penemuan Mayat

Jabar | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:01 WIB

4 Sepatu Lari Anak Terbaik Berdasarkan Review Pengguna, Ringan dan Super Nyaman

4 Sepatu Lari Anak Terbaik Berdasarkan Review Pengguna, Ringan dan Super Nyaman

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:00 WIB

Anti Kusam! 5 Trik Sederhana agar Pakaian Selalu Tampak Seperti Baru

Anti Kusam! 5 Trik Sederhana agar Pakaian Selalu Tampak Seperti Baru

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:00 WIB

Kisah Jalian Setiarsa Kembangkan UMKM Tembus Pasar Internasional Didukung Ekosistem BRI

Kisah Jalian Setiarsa Kembangkan UMKM Tembus Pasar Internasional Didukung Ekosistem BRI

Bri | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:51 WIB

×