“Keberadaan lembaga pengawas independen ini akan menjadi hal yang penting dalam hal keselarasan atau kesetaraan hukum pelindungan data Indonesia dengan negara lain,” jelas Wahyudi.
Lektor Kepala, Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta Sih Yuliana Wahyuningtyas melihat, ada beberapa tantangan dalam pembentukan otoritas independen di Indonesia.
"Seperti struktur lembaga, fungsi dan koordinasi dengan lembaga lain, pendanaan, serta bagaimana memastikan otoritas ini bebas dari pengaruh internal maupun eksternal,” ujarnya.
Terkait isu terkini mengenai posisi otoritas atau lembaga pengawas perlindungan data pribadi, Indonesia telah memiliki contoh lembaga independen yang sudah ada.
Seperti Ombudsman, KPK, Bawaslu, KPPU, dan Komnas HAM, disebut sebagai referensi untuk pembentukan lembaga independen pelindungan data.
“Referensinya sudah ada. Idealnya, otoritas independen ini bisa menjadi penyeimbang bagi pelindungan data di Indonesia," kata Sandra Moniaga, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
RUU PDP dan keberadaan otoritas independen adalah kesempatan untuk membangun Indonesia yang lebih menghormati hak asasi manusia.
![Ilustrasi data pribadi. [Shutterstock]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/07/04/16850-data-pribadi.jpg)
"Kita harus mengambil kesempatan ini, jangan sampai demokrasi kita menjadi mundur," tambahnya.
Selain itu, dalam konteks hak asasi manusia, pelindungan dan pelaksanaan hak juga berlaku untuk data pribadi digital daring seperti halnya luring.
Baca Juga: Segera Cek! Sebanyak 11 Aplikasi di Google Play Store Diduga Curi Data Pengguna
Inovasi dalam teknologi digital memberikan sarana baru untuk melaksanakan hak asasi manusia, namun sayangnya juga menghadirkan masalah dan tantangan baru melalui pelanggaran hak asasi manusia ini.