Data yang Bocor dari KPAI Sangat Sensitif, RUU PDP Semakin Penting

Liberty Jemadu | Dicky Prastya | Suara.com

Jum'at, 22 Oktober 2021 | 02:12 WIB
Data yang Bocor dari KPAI Sangat Sensitif, RUU PDP Semakin Penting
Akun Twitter resmi KPAI seperti diakses pada Kamis (21/10/2021). [Suara.com/Liberty Jemadu]

Suara.com - Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Miftah Fadhli mendesak pemerintah untuk segera merampungkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Menurutnya, UU PDP bisa menyelesaikan kasus kebocoran data pribadi di Indonesia, seperti yang saat ini terjadi pada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Kalau ditanya apakah UU PDP urgen untuk segera disahkan mengingat banyaknya kasus kebocoran data yang terjadi akhir-akhir ini? Jawabannya iya," ujar Fadhli saat dihubungi Suara.com, Kamis (21/10/2021).

Fadhli menyorot bahwa dugaan kebocoran data KPAI itu tidak hanya mencakup data pribadi umum, namun juga data pribadi yang sensitif seperti jenis kelamin hingga agama.

Padahal, kata Fadhli, data pribadi yang bersifat sensitif mesti mendapatkan perlindungan ekstra. Artinya, data tidak bisa disimpan dalam satu sistem penyimpanan data yang sama dengan sistem penyimpanan data yang digunakan untuk mereka yang bersifat umum.

"Karena sifat sensitifnya berpotensi menimbulkan risiko yang tinggi terhadap individu," ujarnya.

Kemudian Fadhli menduga bahwa semua data itu disimpan dalam satu file yang sama. Itu artinya, cloud untuk penyimpanan data menggunakan provider umum, bukan cloud penyimpanan khusus yang dikelola oleh KPAI.

"Ini praktik yang banyak diterapkan oleh institusi pemerintah sebenarnya, dan ini sangat berbahaya, apalagi pemerintah banyak mengumpulkan data penduduk yang sifatnya sensitif. Sayangnya, hal seperti ini tidak pernah diatur," terang Fadhli.

Ia mencontohkan, aturan yang berlaku saat ini seperti PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PTSE) tidak pernah mengatur secara detail bagaimana standar uji kelaikan sistem elektronik yang harus diterapkan oleh institusi yang memproses data pribadi, seperti KPAI.

"Jika terjadi kebocoran tidak ada chain of coordination yang jelas tentang kepada siapa institusi harus berkoordinasi, seperti apa mitigasi risikonya untuk mencegah kerugian, apa tanggung jawab masing-masing institusi yang berkepentingan jika terjadi kebocoran, dan sebagainya," ungkapnya.

Ia menerangkan, UU PDP nantinya akan memberikan standar tentang fungsi dan tanggung jawab pengendali dan pemroses data, termasuk penegakannya jika mereka terbukti lalai.

Kemudian, UU PDP juga akan memberikan chain of command yang jelas untuk setiap institusi berkoordinasi dalam menghadapi insiden-insiden kebocoran data.

"Dan yang terpenting, UU PDP akan jadi sandaran bagi subyek data yang mengalami kerugian akibat datanya bocor atau disalahgunakan untuk meminta pertanggungjawaban dan ganti rugi dari pengendali data," papar Fadhli.

"Paling tidak dengan adanya UU PDP, kita akan punya standar untuk memperkuat sistem pemrosesan data ke depannya. Jadi setiap pihak punya standar yang sama dan kewajiban yang sama untuk mencegah terulangnya kebocoran," pungkas Fadhli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital

Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital

Bisnis | Rabu, 29 Oktober 2025 | 21:08 WIB

Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!

Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!

Lifestyle | Kamis, 19 Desember 2024 | 13:15 WIB

Pemerintah Didesak Segera Susun Undang-Undang buat Atur Penggunaan AI

Pemerintah Didesak Segera Susun Undang-Undang buat Atur Penggunaan AI

News | Selasa, 13 Agustus 2024 | 00:05 WIB

Sirekap Rentan, Perolehan Hasil Pemilu 2024 Diduga Mudah Diintervensi

Sirekap Rentan, Perolehan Hasil Pemilu 2024 Diduga Mudah Diintervensi

Kotak Suara | Jum'at, 15 Maret 2024 | 18:41 WIB

Elsam Desak Capres Pikirkan Solusi Pemulihan Korban Karhutla

Elsam Desak Capres Pikirkan Solusi Pemulihan Korban Karhutla

Kotak Suara | Rabu, 13 Desember 2023 | 03:00 WIB

Kecam Teror Aparat ke Ketua BEM UI, Elsam: Kami Mendesak Intimidasi ke Melky dan Keluarganya Diusut Tuntas!

Kecam Teror Aparat ke Ketua BEM UI, Elsam: Kami Mendesak Intimidasi ke Melky dan Keluarganya Diusut Tuntas!

Kotak Suara | Jum'at, 10 November 2023 | 11:30 WIB

Kemkomino Apresiasi MK yang Tolak Uji Materi UU Pelindungan Data Pribadi

Kemkomino Apresiasi MK yang Tolak Uji Materi UU Pelindungan Data Pribadi

Tekno | Sabtu, 15 April 2023 | 23:25 WIB

MK Tolak Dua Gugatan Terhadap UU Pelindungan Data Pribadi

MK Tolak Dua Gugatan Terhadap UU Pelindungan Data Pribadi

Tekno | Jum'at, 14 April 2023 | 22:08 WIB

UU Pelindungan Data Pribadi Jadi Satu Komponen Penting dalam Transformasi Digital Indonesia

UU Pelindungan Data Pribadi Jadi Satu Komponen Penting dalam Transformasi Digital Indonesia

Press Release | Jum'at, 11 November 2022 | 20:20 WIB

UU PDP, Perusahaan Wajib Punya Petugas Pelindungan Data Pribadi

UU PDP, Perusahaan Wajib Punya Petugas Pelindungan Data Pribadi

Tekno | Kamis, 27 Oktober 2022 | 19:24 WIB

Terkini

Cara Hemat Setelah Ramadan 2026, Fitur Baru ShopeePay Bantu Atur Pengeluaran Harian

Cara Hemat Setelah Ramadan 2026, Fitur Baru ShopeePay Bantu Atur Pengeluaran Harian

Tekno | Senin, 06 April 2026 | 11:25 WIB

56 Kode Redeem FF Terbaru 6 April 2026: Ada Bundle Funny Ring, Panther, dan Diamond

56 Kode Redeem FF Terbaru 6 April 2026: Ada Bundle Funny Ring, Panther, dan Diamond

Tekno | Senin, 06 April 2026 | 11:20 WIB

ManageEngine Rilis Sistem Keamanan AI Terbaru, Ancaman Siber Bisa Dihentikan Otomatis!

ManageEngine Rilis Sistem Keamanan AI Terbaru, Ancaman Siber Bisa Dihentikan Otomatis!

Tekno | Senin, 06 April 2026 | 11:15 WIB

5 Laptop ASUS Vivobook Termurah 2026, Mulai Rp 4 Jutaan untuk Pelajar dan Pekerja!

5 Laptop ASUS Vivobook Termurah 2026, Mulai Rp 4 Jutaan untuk Pelajar dan Pekerja!

Tekno | Senin, 06 April 2026 | 11:07 WIB

7 Rekomendasi Smartwatch yang Bagus, Awet Dipakai Bertahun-tahun

7 Rekomendasi Smartwatch yang Bagus, Awet Dipakai Bertahun-tahun

Tekno | Senin, 06 April 2026 | 11:04 WIB

33 Kode Redeem FC Mobile Aktif 6 April 2026, Hadiah Gems dan FC Points hingga 9.999.999

33 Kode Redeem FC Mobile Aktif 6 April 2026, Hadiah Gems dan FC Points hingga 9.999.999

Tekno | Senin, 06 April 2026 | 10:50 WIB

Riset Kaspersky 2026: 84% Pengguna Simpan Data Sensitif Secara Digital, Ini Risiko dan Cara Aman

Riset Kaspersky 2026: 84% Pengguna Simpan Data Sensitif Secara Digital, Ini Risiko dan Cara Aman

Tekno | Senin, 06 April 2026 | 10:42 WIB

HP Rp1 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Pilihan yang Masih Worth It Dibeli Tahun 2026

HP Rp1 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Pilihan yang Masih Worth It Dibeli Tahun 2026

Tekno | Senin, 06 April 2026 | 10:35 WIB

Baterai Smartwatch Boros? Coba 7 Trik Ini agar Awet Lebih Lama

Baterai Smartwatch Boros? Coba 7 Trik Ini agar Awet Lebih Lama

Tekno | Senin, 06 April 2026 | 10:30 WIB

Bocoran Realme Narzo 100 Lite 5G, Harga Rp2 Jutaan, Layar 144Hz dan Baterai 7.000mAh Jadi Andalan

Bocoran Realme Narzo 100 Lite 5G, Harga Rp2 Jutaan, Layar 144Hz dan Baterai 7.000mAh Jadi Andalan

Tekno | Senin, 06 April 2026 | 10:12 WIB