Data yang Bocor dari KPAI Sangat Sensitif, RUU PDP Semakin Penting

Liberty Jemadu, Dicky Prastya

Jum'at, 22 Oktober 2021 | 02:12 WIB
Data yang Bocor dari KPAI Sangat Sensitif, RUU PDP Semakin Penting
Akun Twitter resmi KPAI seperti diakses pada Kamis (21/10/2021). [Suara.com/Liberty Jemadu]

Suara.com - Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Miftah Fadhli mendesak pemerintah untuk segera merampungkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Menurutnya, UU PDP bisa menyelesaikan kasus kebocoran data pribadi di Indonesia, seperti yang saat ini terjadi pada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Kalau ditanya apakah UU PDP urgen untuk segera disahkan mengingat banyaknya kasus kebocoran data yang terjadi akhir-akhir ini? Jawabannya iya," ujar Fadhli saat dihubungi Suara.com, Kamis (21/10/2021).

Fadhli menyorot bahwa dugaan kebocoran data KPAI itu tidak hanya mencakup data pribadi umum, namun juga data pribadi yang sensitif seperti jenis kelamin hingga agama.

Padahal, kata Fadhli, data pribadi yang bersifat sensitif mesti mendapatkan perlindungan ekstra. Artinya, data tidak bisa disimpan dalam satu sistem penyimpanan data yang sama dengan sistem penyimpanan data yang digunakan untuk mereka yang bersifat umum.

"Karena sifat sensitifnya berpotensi menimbulkan risiko yang tinggi terhadap individu," ujarnya.

Kemudian Fadhli menduga bahwa semua data itu disimpan dalam satu file yang sama. Itu artinya, cloud untuk penyimpanan data menggunakan provider umum, bukan cloud penyimpanan khusus yang dikelola oleh KPAI.

"Ini praktik yang banyak diterapkan oleh institusi pemerintah sebenarnya, dan ini sangat berbahaya, apalagi pemerintah banyak mengumpulkan data penduduk yang sifatnya sensitif. Sayangnya, hal seperti ini tidak pernah diatur," terang Fadhli.

Ia mencontohkan, aturan yang berlaku saat ini seperti PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PTSE) tidak pernah mengatur secara detail bagaimana standar uji kelaikan sistem elektronik yang harus diterapkan oleh institusi yang memproses data pribadi, seperti KPAI.

baca juga

"Jika terjadi kebocoran tidak ada chain of coordination yang jelas tentang kepada siapa institusi harus berkoordinasi, seperti apa mitigasi risikonya untuk mencegah kerugian, apa tanggung jawab masing-masing institusi yang berkepentingan jika terjadi kebocoran, dan sebagainya," ungkapnya.

Ia menerangkan, UU PDP nantinya akan memberikan standar tentang fungsi dan tanggung jawab pengendali dan pemroses data, termasuk penegakannya jika mereka terbukti lalai.

Kemudian, UU PDP juga akan memberikan chain of command yang jelas untuk setiap institusi berkoordinasi dalam menghadapi insiden-insiden kebocoran data.

"Dan yang terpenting, UU PDP akan jadi sandaran bagi subyek data yang mengalami kerugian akibat datanya bocor atau disalahgunakan untuk meminta pertanggungjawaban dan ganti rugi dari pengendali data," papar Fadhli.

"Paling tidak dengan adanya UU PDP, kita akan punya standar untuk memperkuat sistem pemrosesan data ke depannya. Jadi setiap pihak punya standar yang sama dan kewajiban yang sama untuk mencegah terulangnya kebocoran," pungkas Fadhli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perang Modern Butuh Teknologi, Bukan Komcad! Pemerintah Salah Arah dan Boros Anggaran

Perang Modern Butuh Teknologi, Bukan Komcad! Pemerintah Salah Arah dan Boros Anggaran

News | Rabu, 30 September 2026 | 07:00 WIB

Pemerintah Siapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen, Jadi Fondasi Regulasi AI Nasional

Pemerintah Siapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen, Jadi Fondasi Regulasi AI Nasional

Tekno | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:30 WIB

Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital

Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital

Bisnis | Rabu, 29 Oktober 2025 | 21:08 WIB

Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!

Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!

Lifestyle | Kamis, 19 Desember 2024 | 13:15 WIB

Pemerintah Didesak Segera Susun Undang-Undang buat Atur Penggunaan AI

Pemerintah Didesak Segera Susun Undang-Undang buat Atur Penggunaan AI

News | Selasa, 13 Agustus 2024 | 00:05 WIB

Sirekap Rentan, Perolehan Hasil Pemilu 2024 Diduga Mudah Diintervensi

Sirekap Rentan, Perolehan Hasil Pemilu 2024 Diduga Mudah Diintervensi

Kotak Suara | Jum'at, 15 Maret 2024 | 18:41 WIB

Elsam Desak Capres Pikirkan Solusi Pemulihan Korban Karhutla

Elsam Desak Capres Pikirkan Solusi Pemulihan Korban Karhutla

Kotak Suara | Rabu, 13 Desember 2023 | 03:00 WIB

Kecam Teror Aparat ke Ketua BEM UI, Elsam: Kami Mendesak Intimidasi ke Melky dan Keluarganya Diusut Tuntas!

Kecam Teror Aparat ke Ketua BEM UI, Elsam: Kami Mendesak Intimidasi ke Melky dan Keluarganya Diusut Tuntas!

Kotak Suara | Jum'at, 10 November 2023 | 11:30 WIB

Kemkomino Apresiasi MK yang Tolak Uji Materi UU Pelindungan Data Pribadi

Kemkomino Apresiasi MK yang Tolak Uji Materi UU Pelindungan Data Pribadi

Tekno | Sabtu, 15 April 2023 | 23:25 WIB

MK Tolak Dua Gugatan Terhadap UU Pelindungan Data Pribadi

MK Tolak Dua Gugatan Terhadap UU Pelindungan Data Pribadi

Tekno | Jum'at, 14 April 2023 | 22:08 WIB

Terkini

Geram Ada Yayasan Minta Setoran Tanpa Kerja, BGN Buka Opsi Ganti Mitra SPPG

Geram Ada Yayasan Minta Setoran Tanpa Kerja, BGN Buka Opsi Ganti Mitra SPPG

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:45 WIB

Kapolri Tunjuk Irjen Suhendri Jabat Kapolda Kepri Gantikan Irjen Asep Safrudin

Kapolri Tunjuk Irjen Suhendri Jabat Kapolda Kepri Gantikan Irjen Asep Safrudin

Batam | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:37 WIB

Sabun Batang vs Sabun Cair, Mana yang Lebih Sehat untuk Kulit?

Sabun Batang vs Sabun Cair, Mana yang Lebih Sehat untuk Kulit?

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:36 WIB

5 Cara Pakai Make Over Lip Glazed agar Tidak Lengket di Bibir, Efek Glossy Awet Seharian

5 Cara Pakai Make Over Lip Glazed agar Tidak Lengket di Bibir, Efek Glossy Awet Seharian

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:27 WIB

Nonton Konser DMASIV Makin Gampang Berkat BRImo, Catat Jadwal Tur Resminya

Nonton Konser DMASIV Makin Gampang Berkat BRImo, Catat Jadwal Tur Resminya

Bri | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:18 WIB

Gempa M 6,1 Guncang NTT Minggu Pagi, Begini Kondisi Terkini di Lapangan

Gempa M 6,1 Guncang NTT Minggu Pagi, Begini Kondisi Terkini di Lapangan

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:15 WIB

Cara Cek NIK Dapat BSU Kemnaker 2026 atau Tidak, Ini Link Resminya

Cara Cek NIK Dapat BSU Kemnaker 2026 atau Tidak, Ini Link Resminya

Bisnis | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:13 WIB

Urutan Pakai Viva Queen Covering Cream untuk Makeup Harian, Jangan Sampai Terbalik

Urutan Pakai Viva Queen Covering Cream untuk Makeup Harian, Jangan Sampai Terbalik

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:05 WIB

Review Ciao Kedai Dimsum Batam: Tempat Healing dan Spot Nulis Paling Tenang

Review Ciao Kedai Dimsum Batam: Tempat Healing dan Spot Nulis Paling Tenang

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:00 WIB

7 Penyebab Memori HP Murah Cepat Penuh padahal Aplikasi Sedikit, Simak Solusinya

7 Penyebab Memori HP Murah Cepat Penuh padahal Aplikasi Sedikit, Simak Solusinya

Tekno | Minggu, 04 Oktober 2026 | 08:58 WIB

×