Urgensi RUU PDP dan Pengawasan Independen yang Ketat

Dythia Novianty

Sabtu, 30 Oktober 2021 | 06:50 WIB
Urgensi RUU PDP dan Pengawasan Independen yang Ketat
Ilustrasi perlindungan data pribadi. [Shutterstock]

Suara.com - Pembahasan Rencana Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) masih berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

RUU PDP, yang akan memberikan pelindungan privasi untuk warga negara dan memastikan akuntabilitas pelindungan data pada sektor bisnis dan publik.

Selain itu, harus memastikan pembentukan lembaga pengawas independen yang mandatnya adalah untuk melakukan pengawasan implementasi RUU PDP.

Namun, salah satu poin perdebatan utama antara pemerintah dan DPR justru berkaitan dengan susunan dan struktur dari lembaga pengawas ini.

Pembentukan Otoritas Pelindungan Data/Data Protection Authority (DPA) menjadi salah satu sorotan utama dalam pembahasan RUU PDP.

Sangat penting untuk memahami peran kunci dan dampak dari keberadaan DPA, yang independen terhadap ekosistem pelindungan data dan lansekap kebijakan data di Indonesia.

Ilustrasi pencurian data pribadi. [Shutterstock]
Ilustrasi pencurian data pribadi. [Shutterstock]

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menyatakan bahwa pembentukan otoritas independen itu penting.

"Mengingat, lembaga ini tidak hanya mengawasi pengendali dan pemroses data dari pihak swasta tetapi juga aktivitas pemrosesan data dari badan publik atau pemerintah," ujarnya dalam keterangan resminya, Sabtu (30/10/2021).

Dalam skala internasional, keberadaan lembaga pengawas independen akan membantu Indonesia dalam mencapai derajat kepatuhan dan keselarasan dengan standar global undang-undang PDP dan implementasi peraturannya.

baca juga

Sejumlah negara telah merevisi peraturan PDP mereka untuk dapat membentuk lembaga pengawas independen.

“Keberadaan lembaga pengawas independen ini akan menjadi hal yang penting dalam hal keselarasan atau kesetaraan hukum pelindungan data Indonesia dengan negara lain,” jelas Wahyudi.

Lektor Kepala, Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta Sih Yuliana Wahyuningtyas melihat, ada beberapa tantangan dalam pembentukan otoritas independen di Indonesia.

"Seperti struktur lembaga, fungsi dan koordinasi dengan lembaga lain, pendanaan, serta bagaimana memastikan otoritas ini bebas dari pengaruh internal maupun eksternal,” ujarnya.

Terkait isu terkini mengenai posisi otoritas atau lembaga pengawas perlindungan data pribadi, Indonesia telah memiliki contoh lembaga independen yang sudah ada.

Seperti Ombudsman, KPK, Bawaslu, KPPU, dan Komnas HAM, disebut sebagai referensi untuk pembentukan lembaga independen pelindungan data.

“Referensinya sudah ada. Idealnya, otoritas independen ini bisa menjadi penyeimbang bagi pelindungan data di Indonesia," kata Sandra Moniaga, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

RUU PDP dan keberadaan otoritas independen adalah kesempatan untuk membangun Indonesia yang lebih menghormati hak asasi manusia.

Ilustrasi data pribadi. [Shutterstock]
Ilustrasi data pribadi. [Shutterstock]

"Kita harus mengambil kesempatan ini, jangan sampai demokrasi kita menjadi mundur," tambahnya.

Selain itu, dalam konteks hak asasi manusia, pelindungan dan pelaksanaan hak juga berlaku untuk data pribadi digital daring seperti halnya luring.

Inovasi dalam teknologi digital memberikan sarana baru untuk melaksanakan hak asasi manusia, namun sayangnya juga menghadirkan masalah dan tantangan baru melalui pelanggaran hak asasi manusia ini.

Beberapa masalah dan tantangannya adalah kekerasan dan pelecehan online, teknologi pengawasan, pencurian identitas digital, dan masalah perlindungan data dan privasi.

Oleh karena itu, segala sesuatu yang berkaitan dengan hak digital terkait erat dengan ruang lingkup kerja Komnas HAM di Indonesia.

Sejalan dengan pemikiran tersebut, Access Now juga memiliki tujuan untuk membela hak digital pengguna teknologidi seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Access Now dapat berbagi analisis, pembelajaran, dan praktik terbaik pelindungan data dari otoritas serupa, yang dapat menjadi rujukan penting bagi Indonesia yang sedang menyusun RUU PDP dan implementasinya.

“Contoh pelindungan data pribadi yang komprehensif dapat dilihat dari General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa," kata Daniel Leufer, Analis Kebijakan Eropa, Access Now.

Mengacu pada Pasal 52 dari GDPR, dia menambahkan, setidaknya ada lima prasyarat independensi otoritas pelindungan data.

Data pribadi [DW]
Data pribadi [DW]

Mulai dari bebas dari pengaruh eksternal, dapat menghindari konflik kepentingan, mempunyai sumber daya yang cukup, berisi orang-orang yang kompeten di bidangnya, dan mempunyai otonomi dalam mengatur dana otoritas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Farhan Dorong Agar RUU PDP Disahkan Jadi Undang-undang pada November

Farhan Dorong Agar RUU PDP Disahkan Jadi Undang-undang pada November

Tekno | Jum'at, 22 Oktober 2021 | 02:23 WIB

Data yang Bocor dari KPAI Sangat Sensitif, RUU PDP Semakin Penting

Data yang Bocor dari KPAI Sangat Sensitif, RUU PDP Semakin Penting

Tekno | Jum'at, 22 Oktober 2021 | 02:12 WIB

Peretasan Data KPAI, Elsam: UU PDP Harus Atur Pelindungan Data Pribadi Anak

Peretasan Data KPAI, Elsam: UU PDP Harus Atur Pelindungan Data Pribadi Anak

Tekno | Kamis, 21 Oktober 2021 | 19:19 WIB

Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen Penting untuk Kerja Sama Internasional

Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen Penting untuk Kerja Sama Internasional

Tekno | Kamis, 21 Oktober 2021 | 19:05 WIB

Undang Undang Perlindungan Data Pribadi Bisa Lindungi Warga dari Bahaya Pinjaman Online

Undang Undang Perlindungan Data Pribadi Bisa Lindungi Warga dari Bahaya Pinjaman Online

Sulsel | Rabu, 20 Oktober 2021 | 15:30 WIB

Waduh! Ponsel Android Disebut Bisa Rekam Data Pengguna dan Dikirim ke Server Perusahaan

Waduh! Ponsel Android Disebut Bisa Rekam Data Pengguna dan Dikirim ke Server Perusahaan

Tekno | Rabu, 20 Oktober 2021 | 12:05 WIB

Terkini

Baru Debut Langsung Nyekor, Aksi Striker Timnas Garuda Bikin Juara Belanda Gigit Jari

Baru Debut Langsung Nyekor, Aksi Striker Timnas Garuda Bikin Juara Belanda Gigit Jari

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:10 WIB

Wamenpar Ni Luh Puspa Sebut Perilaku Wisatawan Berubah, Incar Taman Rekreasi hingga Atraksi Wisata

Wamenpar Ni Luh Puspa Sebut Perilaku Wisatawan Berubah, Incar Taman Rekreasi hingga Atraksi Wisata

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:10 WIB

7 Kebiasaan yang Bikin AC Boros Listrik, Sering Menyalakan dan Mematikan Salah Satunya

7 Kebiasaan yang Bikin AC Boros Listrik, Sering Menyalakan dan Mematikan Salah Satunya

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:07 WIB

Ulasan Seasons of Blossom: Mengurai Luka, Duka, dan Tekanan Masa Remaja

Ulasan Seasons of Blossom: Mengurai Luka, Duka, dan Tekanan Masa Remaja

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Dari Balap Karung ke Mobile Legends, Transformasi Tradisi di Tangan Gen Z

Dari Balap Karung ke Mobile Legends, Transformasi Tradisi di Tangan Gen Z

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:59 WIB

Gubernur Khofifah: Jatim Jaga Daya Beli, Masyarakat Pasuruan Serbu Pasar Murah & Bendera Merah Putih

Gubernur Khofifah: Jatim Jaga Daya Beli, Masyarakat Pasuruan Serbu Pasar Murah & Bendera Merah Putih

Jatim | Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:53 WIB

Tabrakan Kereta Barang vs Kereta Penumpang 19 Orang Jadi Korban di Kroasia

Tabrakan Kereta Barang vs Kereta Penumpang 19 Orang Jadi Korban di Kroasia

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Moga Bunda Disayang Allah: Kisah Haru tentang Kasih Sayang dan Perjuangan

Moga Bunda Disayang Allah: Kisah Haru tentang Kasih Sayang dan Perjuangan

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Feng Shui Rumah Bentuk Tanah Kantong Semar, Benarkah Bawa Keberuntungan?

Feng Shui Rumah Bentuk Tanah Kantong Semar, Benarkah Bawa Keberuntungan?

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23 WIB

Hari Pramuka 2026 Peringatan yang ke Berapa? Ini Tema dan Link Download Logo Resminya

Hari Pramuka 2026 Peringatan yang ke Berapa? Ini Tema dan Link Download Logo Resminya

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:18 WIB

×