Urgensi RUU PDP dan Pengawasan Independen yang Ketat

Dythia Novianty

Sabtu, 30 Oktober 2021 | 06:50 WIB
Urgensi RUU PDP dan Pengawasan Independen yang Ketat
Ilustrasi perlindungan data pribadi. [Shutterstock]

Suara.com - Pembahasan Rencana Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) masih berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

RUU PDP, yang akan memberikan pelindungan privasi untuk warga negara dan memastikan akuntabilitas pelindungan data pada sektor bisnis dan publik.

Selain itu, harus memastikan pembentukan lembaga pengawas independen yang mandatnya adalah untuk melakukan pengawasan implementasi RUU PDP.

Namun, salah satu poin perdebatan utama antara pemerintah dan DPR justru berkaitan dengan susunan dan struktur dari lembaga pengawas ini.

Pembentukan Otoritas Pelindungan Data/Data Protection Authority (DPA) menjadi salah satu sorotan utama dalam pembahasan RUU PDP.

Sangat penting untuk memahami peran kunci dan dampak dari keberadaan DPA, yang independen terhadap ekosistem pelindungan data dan lansekap kebijakan data di Indonesia.

Ilustrasi pencurian data pribadi. [Shutterstock]
Ilustrasi pencurian data pribadi. [Shutterstock]

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menyatakan bahwa pembentukan otoritas independen itu penting.

"Mengingat, lembaga ini tidak hanya mengawasi pengendali dan pemroses data dari pihak swasta tetapi juga aktivitas pemrosesan data dari badan publik atau pemerintah," ujarnya dalam keterangan resminya, Sabtu (30/10/2021).

Dalam skala internasional, keberadaan lembaga pengawas independen akan membantu Indonesia dalam mencapai derajat kepatuhan dan keselarasan dengan standar global undang-undang PDP dan implementasi peraturannya.

baca juga

Sejumlah negara telah merevisi peraturan PDP mereka untuk dapat membentuk lembaga pengawas independen.

“Keberadaan lembaga pengawas independen ini akan menjadi hal yang penting dalam hal keselarasan atau kesetaraan hukum pelindungan data Indonesia dengan negara lain,” jelas Wahyudi.

Lektor Kepala, Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta Sih Yuliana Wahyuningtyas melihat, ada beberapa tantangan dalam pembentukan otoritas independen di Indonesia.

"Seperti struktur lembaga, fungsi dan koordinasi dengan lembaga lain, pendanaan, serta bagaimana memastikan otoritas ini bebas dari pengaruh internal maupun eksternal,” ujarnya.

Terkait isu terkini mengenai posisi otoritas atau lembaga pengawas perlindungan data pribadi, Indonesia telah memiliki contoh lembaga independen yang sudah ada.

Seperti Ombudsman, KPK, Bawaslu, KPPU, dan Komnas HAM, disebut sebagai referensi untuk pembentukan lembaga independen pelindungan data.

“Referensinya sudah ada. Idealnya, otoritas independen ini bisa menjadi penyeimbang bagi pelindungan data di Indonesia," kata Sandra Moniaga, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

RUU PDP dan keberadaan otoritas independen adalah kesempatan untuk membangun Indonesia yang lebih menghormati hak asasi manusia.

Ilustrasi data pribadi. [Shutterstock]
Ilustrasi data pribadi. [Shutterstock]

"Kita harus mengambil kesempatan ini, jangan sampai demokrasi kita menjadi mundur," tambahnya.

Selain itu, dalam konteks hak asasi manusia, pelindungan dan pelaksanaan hak juga berlaku untuk data pribadi digital daring seperti halnya luring.

Inovasi dalam teknologi digital memberikan sarana baru untuk melaksanakan hak asasi manusia, namun sayangnya juga menghadirkan masalah dan tantangan baru melalui pelanggaran hak asasi manusia ini.

Beberapa masalah dan tantangannya adalah kekerasan dan pelecehan online, teknologi pengawasan, pencurian identitas digital, dan masalah perlindungan data dan privasi.

Oleh karena itu, segala sesuatu yang berkaitan dengan hak digital terkait erat dengan ruang lingkup kerja Komnas HAM di Indonesia.

Sejalan dengan pemikiran tersebut, Access Now juga memiliki tujuan untuk membela hak digital pengguna teknologidi seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Access Now dapat berbagi analisis, pembelajaran, dan praktik terbaik pelindungan data dari otoritas serupa, yang dapat menjadi rujukan penting bagi Indonesia yang sedang menyusun RUU PDP dan implementasinya.

“Contoh pelindungan data pribadi yang komprehensif dapat dilihat dari General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa," kata Daniel Leufer, Analis Kebijakan Eropa, Access Now.

Mengacu pada Pasal 52 dari GDPR, dia menambahkan, setidaknya ada lima prasyarat independensi otoritas pelindungan data.

Data pribadi [DW]
Data pribadi [DW]

Mulai dari bebas dari pengaruh eksternal, dapat menghindari konflik kepentingan, mempunyai sumber daya yang cukup, berisi orang-orang yang kompeten di bidangnya, dan mempunyai otonomi dalam mengatur dana otoritas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Farhan Dorong Agar RUU PDP Disahkan Jadi Undang-undang pada November

Farhan Dorong Agar RUU PDP Disahkan Jadi Undang-undang pada November

Tekno | Jum'at, 22 Oktober 2021 | 02:23 WIB

Data yang Bocor dari KPAI Sangat Sensitif, RUU PDP Semakin Penting

Data yang Bocor dari KPAI Sangat Sensitif, RUU PDP Semakin Penting

Tekno | Jum'at, 22 Oktober 2021 | 02:12 WIB

Peretasan Data KPAI, Elsam: UU PDP Harus Atur Pelindungan Data Pribadi Anak

Peretasan Data KPAI, Elsam: UU PDP Harus Atur Pelindungan Data Pribadi Anak

Tekno | Kamis, 21 Oktober 2021 | 19:19 WIB

Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen Penting untuk Kerja Sama Internasional

Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen Penting untuk Kerja Sama Internasional

Tekno | Kamis, 21 Oktober 2021 | 19:05 WIB

Undang Undang Perlindungan Data Pribadi Bisa Lindungi Warga dari Bahaya Pinjaman Online

Undang Undang Perlindungan Data Pribadi Bisa Lindungi Warga dari Bahaya Pinjaman Online

Sulsel | Rabu, 20 Oktober 2021 | 15:30 WIB

Waduh! Ponsel Android Disebut Bisa Rekam Data Pengguna dan Dikirim ke Server Perusahaan

Waduh! Ponsel Android Disebut Bisa Rekam Data Pengguna dan Dikirim ke Server Perusahaan

Tekno | Rabu, 20 Oktober 2021 | 12:05 WIB

Terkini

Warga Medan Merapat! 3 Spot Healing untuk Sehari, Bisa PP Naik Motor!

Warga Medan Merapat! 3 Spot Healing untuk Sehari, Bisa PP Naik Motor!

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 10:30 WIB

Harga Sembako Hari Ini Serentak Naik, Cabai Rawit Tembus Rp104 Ribu!

Harga Sembako Hari Ini Serentak Naik, Cabai Rawit Tembus Rp104 Ribu!

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 10:21 WIB

Inner Child, Trauma, dan Topeng Superhero: Pelajaran dari Buku dr. Andreas

Inner Child, Trauma, dan Topeng Superhero: Pelajaran dari Buku dr. Andreas

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 10:20 WIB

Pemain Keturunan Curacao di Arsenal Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia

Pemain Keturunan Curacao di Arsenal Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia

Bola | Kamis, 24 September 2026 | 10:19 WIB

4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan

4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 10:17 WIB

Bagaimana Cara Menghilangkan YouTube Shorts dari Feed? Begini Langkah Mudahnya

Bagaimana Cara Menghilangkan YouTube Shorts dari Feed? Begini Langkah Mudahnya

Tekno | Kamis, 24 September 2026 | 10:16 WIB

Beda Hydrating dan Moisturizing pada Skincare, Sudah Tahu?

Beda Hydrating dan Moisturizing pada Skincare, Sudah Tahu?

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 10:16 WIB

6 Tahun Dipercaya, Sopir di Pringsewu Tega Kuras Uang Majikan Rp50 Juta demi Judi Online

6 Tahun Dipercaya, Sopir di Pringsewu Tega Kuras Uang Majikan Rp50 Juta demi Judi Online

Lampung | Kamis, 24 September 2026 | 10:14 WIB

26.386 Personel Gabungan Disiapkan Kawal 99 Kegiatan di Jakarta Hari Ini

26.386 Personel Gabungan Disiapkan Kawal 99 Kegiatan di Jakarta Hari Ini

News | Kamis, 24 September 2026 | 10:08 WIB

Kata-kata Jujur Oxford United Ikhlaskan Marselino Ferdinan ke Persija Jakarta

Kata-kata Jujur Oxford United Ikhlaskan Marselino Ferdinan ke Persija Jakarta

Bola | Kamis, 24 September 2026 | 10:07 WIB

×