Array

BPKN Nilai Jaminan Saldo Kembali GoPay Bisa Dicontoh

Kamis, 18 November 2021 | 09:11 WIB
BPKN Nilai Jaminan Saldo Kembali GoPay Bisa Dicontoh
Ilustrasi driver Gojek melakukan transaksi di salah satu gerai makanan [SuaraSulsel.id / Istimewa]

Suara.com - Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok mengapresiasi langkah GoPay soal Jaminan Saldo Kembali.

Menurutnya, ini salah satu pemenuhan hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.

"Berdasarkan pengalaman kami, kecepatan penyelesaian kasus bersama GoPay terhadap pengaduan konsumen juga sangat cepat. Semoga bisa menjadi contoh bagi pemain lain,” kata Mufti dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).

GoPay sendiri menggandeng BPKN untuk mengedukasi masyarakat terkait hak perlindungan konsumen dan bagaimana mengklaim hak tersebut.

Mufti menjelaskan, penting untuk konsumen memahami hak-haknya serta bagaimana mengklaim hak tersebut.

Dengan ini, konsumen lebih nyaman dan aman saat beraktivitas di platform digital.

Ilustrasi gojek (Gojek.com)
Ilustrasi gojek (Gojek.com)

“Kepercayaan konsumen adalah modal utama perekonomian negara. Oleh karena itu, BPKN senantiasa mendorong ekosistem usaha yang kondusif, di mana konsumen paham dan dapat memperoleh hak mereka dan pelaku usaha juga sigap dan responsif terhadap pengaduan konsumen," ujarnya.

Ia memaparkan, selama 2021, jumlah pengaduan yang diterima BPKN meningkat dua kali lipat jika dibandingkan tahun lalu.

Hal ini merupakan salah satu poin yang mengindikasikan bahwa kesadaran dan pemahaman konsumen makin meningkat akan haknya.

Baca Juga: GoFood Gelar Festival Kuliner Virtual GoFoodieland, Gandeng 30.000 UMKM

"Hal ini tentunya harus diimbangi dengan kepatuhan dan tindakan responsif dari pelaku usaha untuk menanggapi pengaduan dan memulihkan hak konsumen yang mengalami kerugian," tambah Mufti.

Kerja sama dengan BPKN melengkapi program proteksi ini dengan memberikan edukasi aspek-aspek dan hak perlindungan konsumen dalam transaksi digital.

Lewat kolaborasi ini, konsumen bisa mendapatkan pemahaman akan hak-hak perlindungan konsumen berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk hak penyelesaian permasalahan berdasarkan proses yang sesuai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI