Suara.com - GoTo, perusahaan merger dari Gojek dan Tokopedia, memastikan bahwa nama merek perusahaan sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum dan dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"GoTo memiliki hak menggunakan dan memanfaatkan merek GoTo sebagaimana mestinya," ujar Astrid Kusumawardhani, Corporate Affairs GoTo, saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (9/11/2021).
Tanggapan ini merupakan respons soal gugatan Rp 2,08 triliun yang diajukan PT Terbit Financial Technology. Gugatan ini menyoal terkait penggunaan nama GoTo saat ini dipakai perusahaan merger Gojek dan Tokopedia tersebut.
Astrid memaparkan, sesuai dengan data yang ada di Ditjen KI Kemenkumham, GoTo sudah terdaftar di beberapa kelas merek dengan rincian kelas 9 (software, mobile apps), kelas 36 (layanan finansial), dan kelas 39 (transportasi/logistik).
Lebih lanjut, Astrid mengaku GoTo akan memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Perusahaan juga mengaku siap membuktikan hak penggunaan dan pemanfaatan merek di pengadilan.
"GoTo senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan siap membuktikan hak penggunaan dan pemanfaatan merek kami di pengadilan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan penggunaan nama GoTo digugat oleh PT Terbit Financial Technology. Mereka menuntut Rp 2,08 triliun kepada Gojek dan Tokopedia melalui gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (2/11/2021) kemarin.
Gugatan itu khususnya dilayangkan pada PT Aplikasi Anak Bangsa dan PT Tokopedia. Berikut isi permohonan PT Terbit Financial Technology ke Pengadilan Niaga Jakpus:
Pertama, menyatakan penggugat sebagai satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar ”GOTO” beserta segala variasinya.
Baca Juga: Sebelum Gugat GoTo, Terbit Financial juga Pernah Gugat Lotte Rp 3,18 Triliun
Kedua, menyatakan merek “GOTO”, “goto”, dan “goto financial” mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek “GOTO” milik penggugat.