Pemerintah Ancam Cabut Izin Usaha Jika Tak Pakai PeduliLindungi

Kamis, 23 Desember 2021 | 16:18 WIB
Pemerintah Ancam Cabut Izin Usaha Jika Tak Pakai PeduliLindungi
Fitur PeduliLindungi sudah terintegrasi dengan Aplikasi Traveloka terbaru. Foto: Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. [Antara]

Suara.com - Pemerintah bakal mencabut izin operasional tempat publik jika tak menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Aturan ini diberlakukan untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19 varian Omicron di Indonesia.

Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) lewat Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi.

SE yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 21 Desember 2021 tersebut ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan walikota di seluruh wilayah di Indonesia.

Disebutkan bahwa tempat usaha yang dimaksud adalah fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata, serta pusat keramaian lainnya. Jika tidak menyertakan PeduliLindungi, maka izin usaha akan dicabut.

"Melakukan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dan menerbitkan peraturan kepala daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi," tulis Surat Edaran itu, dikutip Kamis (23/12/2021).

"Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut," lanjut Surat Edaran Mendagri.

Selanjutnya, Mendagri juga meminta kepala daerah memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW).

Koordinasi selanjutnya juga dapat dilakukan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengurus tempat ibadah, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan/mal, dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu.

"Sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas SE tersebut.

Baca Juga: Anies Minta Warga Laporkan Tempat Umum yang Tak Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI