Tercatat, Kominfo Selesaikan 43 Kasus Kebocoran Data Pribadi Sepanjang 2021

Jum'at, 31 Desember 2021 | 10:45 WIB
Tercatat, Kominfo Selesaikan 43 Kasus Kebocoran Data Pribadi Sepanjang 2021
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta. [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jadi setelah tahun baru nanti, kami bisa segera memulai pembahasan antara panitia kerja (Panja), dalam hal ini Kominfo, dan panja DPR," kata Dedy.

Selama belum ada UU PDP, lanjut Dedy, Kominfo masih menindak kasus pelanggaran data pribadi lewat tiga aturan yang sudah ditetapkan.

Aturan pertama adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Aturan kedua adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Lalu aturan ketiga adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

 Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi. [Suara.com/Dicky Prastya]
Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi. [Suara.com/Dicky Prastya]

"Tiga instrumen itulah yang selama ini kami gunakan untuk penanganan insiden kebocoran data," jelas Dedy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI