"Jadi setelah tahun baru nanti, kami bisa segera memulai pembahasan antara panitia kerja (Panja), dalam hal ini Kominfo, dan panja DPR," kata Dedy.
Selama belum ada UU PDP, lanjut Dedy, Kominfo masih menindak kasus pelanggaran data pribadi lewat tiga aturan yang sudah ditetapkan.
Aturan pertama adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Aturan kedua adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Lalu aturan ketiga adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
![Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi. [Suara.com/Dicky Prastya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/12/31/94173-juru-bicara-kementerian-kominfo-dedy-permadi.jpg)
"Tiga instrumen itulah yang selama ini kami gunakan untuk penanganan insiden kebocoran data," jelas Dedy.