Cara Unreg Kartu Hilang, Mudah!

Dythia Novianty Suara.Com
Jum'at, 22 April 2022 | 07:03 WIB
Cara Unreg Kartu Hilang, Mudah!
Ilustrasi kartu SIM ponsel. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hubungi nomor telepon Customer Service dari operator seluler yang kamu gunakan

  • Indosat : (021) 30003000
  • XL : 817
  • Axis : 817
  • Telkomsel : 188
  • Smartfren : 888
  • Tri : 123
  • Jika sudah tersambung, ajukan permohonan unreg kartu yang hilang
  • Jangan lupa siapkan KTP dan nomor KK
  • Lakukan semua prosedur yang perlu dilakukan, agar bisa melakukan unreg
  • Setelah melakukan verifikasi data pelanggan maka pihak operator akan melakukan pemblokiran kartu yang hilang

3. Melalui Situs resmi

Ilustrasi SIM Card. (Shutterstock)
Ilustrasi SIM Card. (Shutterstock)

Kunjungi situs resmi provider seluler yang kamu gunakan melalui browser pada perangkat kamu

  • Smartfren : mysf.id/unreg
  • Tri : registrasi.tri.co.id
  • Axis : https://axis.co.id/bantuan
  • XL : https://www.xl.co.id/id/bantuan
  • Telkomsel : https://www.telkomsel.com/support
  • Pilih opsi Unreg
  • Masukkan data yang dibutuhkan termasuk nomor telepon dan NIK
  • Kemudian ikuti setiap petunjuk yang diberikan untuk menyelesaikan proses unreg

4. Melalui Gerai provider seluler

  • Kunjungi gerai provider seluler terdekat dari lokasi kamu
  • Persiapkan bukti identitas berupa e-KTP, KK, dan nomor telepon
  • Sampaikan kepada petugas bahwa kamu ingin melakukan proses unreg kartu yang hilang
  • Kemudian petugas akan melakukan unreg sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku
  • Setelah itu maka nomor yang hilang tersebut akan diblokir agar tidak bisa digunakan lagi di jaringan manapun. [Jeffry francisco]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI