Tak Beli 1,3 Miliar Data Nomor SIM, Kominfo: Kami Bukan Penadah Barang Curian

Selasa, 06 September 2022 | 07:36 WIB
Tak Beli 1,3 Miliar Data Nomor SIM, Kominfo: Kami Bukan Penadah Barang Curian
Ilustrasi hacker. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ilustrasi SIM Card. (Shutterstock)
Ilustrasi SIM Card. (Shutterstock)

Dalam pasal 169, disebutkan bahwa Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyampaikan laporan setiap tiga bulan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur.

Maka dari itu Kominfo masih terus melakukan pendalaman. Sebab struktur data yang dibocorkan hacker itu tidak sama persis dengan yang dimiliki masing-masing pengelola data.

"Apakah ini memang ada kesengajaan, apakah ini strategi hackernya. Kami enggak tahu. Makanya ini harus ada pendalaman. Kalau strukturnya yang sama pasti ada, nomor telepon dan NIK. Tapi struktur lainnya tak sama. Jadi yang kita perdalam, ini data di mana, ini senjatanya siapa," tutur Semmy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI