OJK Hapus Ratusan Iklan Jasa Keuangan dari Medsos, Tawarkan Keuntungan Tak Masuk Akal

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 11 Oktober 2022 | 03:05 WIB
OJK Hapus Ratusan Iklan Jasa Keuangan dari Medsos, Tawarkan Keuntungan Tak Masuk Akal
OJK telah menghapus ratusan iklan jasa keuangan pada 3 bulan pertama 2022. Foto: Ilustrasi kantor OJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menghapus 244 iklan jasa keuangan yang melanggar peraturan dari hasil pemantauan yang dilakukan terhadap 6684 iklan pada periode 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022.

Iklan-iklan yang sebagian besar ditemukan di media sosial tersebut biasanya menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal, demikian dikatakan Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi seperti dilansir dari Antara.

"Kita sudah menutup iklan banyak sekali. Periode 1 Januari hingga 31 Maret 2022 saja itu sekitar 244 iklan yang ditemukan melanggar dari total 6684 iklan," jelas Friderica saat berbicara dalam acara OJK Virtual Innovation Day 2022 di Jakarta, Senin (10/10/2022).

Friderica menyampaikan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh iklan itu meliputi iklan tidak jelas sebanyak 95,0 persen, iklan menyesatkan sebanyak 3,69 persen, dan iklan tidak akurat sebanyak 0,41 persen.

"Jadi kita bisa mengelompokkan iklan yang menyesatkan, iklan yang tidak akurat, tidak jelas, yang berpotensi merugikan konsumen. Itu akan kita tutup, kita panggil untuk menghentikan iklan tersebut," kata Friderica.

Dia melanjutkan pelanggaran yang dilakukan iklan dari sektor perbankan sebanyak 2,63 persen dari 5.544 iklan, Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sebanyak 8,18 persen dari 1.088 iklan, dan pasar modal 17,31 persen dari 52 iklan.

"Ini sudah kita sampaikan, dan kemudian mereka melakukan penyesuaian, atau bahkan (kita) menghentikan iklan tersebut," kata Friderica.

Sementara, OJK mencatat persentase iklan yang mematuhi peraturan meningkat signifikan dalam tiga tahun terakhir.

Tercatat, persentase iklan sektor jasa keuangan yang mematuhi peraturan sebanyak 96 persen pada triwulan I-2022, atau meningkat signifikan dari yang hanya sebesar 36 persen pada triwulan I-2019.

Baca Juga: OJK Khawatir Keberadaan Crazy Rich Bisa Rayu Masyarakat Investasi Tanpa Tahu Risiko

"Kita lihat tren kepatuhan iklan semakin meningkat ya. Dengan OJK melakukan pengawasan, iklan ini terus meningkat," kata Friderica.

Dengan itu, ada triwulan I-2022, tercatat, sebanyak 6440 iklan mematuhi peraturan yang berlaku dan sebanyak 244 tidak mematuhi peraturan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI