Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan siap merangkut komunitas bersiaran di TV digital.
Bergabungnya para komunitas di TV digital, dapat menambah keragaman tayangan bagi masyarakat Indonesia.
Kominfo berencana menyiapkan regulasi pengaturan slot serta pengaturan biaya sewa untuk bersiaran.
Nantinya, frekuensi yang tersedia tidak hanya bisa digunakan oleh industri TV swasta tapi juga pelaku industri TV komunitas seperti TV kampus ataupun TV dakwah yang memang bersifat nonprofit.
"Jadi meski ada stasiun-stasiun TV yang menang menjadi penyelenggara MUX, itu mereka tetap ikut aturan," kata Direktur Penyiaran Direktorat Jendral Penyelenggaraan Pos dan Infomatika (Ditjen PPPI) Kemenkominfo Geryantika Kurnia.
Dari infrastruktur yang mereka punya, tambahnya, penyelenggara MUX hanya boleh menggunakannya sebanyak 50 persen.
![Ilustrasi menonton televisi sebelum migrasi dari tv analog ke tv digital. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/06/23/70027-tv-digital-tv-analog.jpg)
Dia menambahkan, sisanya itu untuk TV yang bukan penyelenggara MUX dan wajib untuk disewakan.
"Harganya pun tidak sembarang ditentukan tapi mengikuti aturan yang sudah ada," ujar Geryantika Kurnia dilansir laman Antara, Senin (17/10/2022).
Geryantika Kurnia menyebutkan, banyak dari penyelenggara MUX yang secara inisiatif memberikan penawaran menarik bagi TV-TV komunitas untuk bisa bersiaran.
Baca Juga: Kemkominfo: 80 Persen Stasiun TV Sudah Hijrah ke TV Digital
Ia mencontohkan, seperti Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI yang menunjukkan komitmennya untuk memberikan potongan khusus bagi TV-TV komunitas sehingga mereka dapat tetap bersiaran.