Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi melakukan Analog Switch Off (ASO) di sejumlah wilayah, pada 2 November 2022.
Namun, apa sebenarnya pengertian ASO yang dilakukan oleh pemerintah. Singkatnya ASO merupakan penghentian siaran TV analog yang sepenuhnya dialihkan ke siaran TV digital.
Siaran TV analog sendiri sudah mengudara selama hampir 60 tahun dan akan digantikan dengan siaran TV digital.
Mengutip laman Kominfo, Jumat (11/11/2022), siaran TV digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi sehingga masyarakat bisa menyaksikan siaran TV, dengan kualitas gambar yang lebih bersih dan suara yang lebih jernih.
Peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital juga membantu masyarakat untuk mendapatkan siaran televisi gratis selama 24 jam.
Dimana hal ini sebelumnya hanya bisa didapat dengan cara berlangganan TV berbayar.

Harus Menggunakan Set Top Box (STB)
Bagi masyarakat yang ingin menikmati siaran TV digital, namun masih menggunakan TV model lama tidak perlu khawatir.
Pasalnya, TV model lama tetap bisa digunakan, hanya saja perlu menggunakan perangkat tambahan bernama STB.
Baca Juga: Daftar Siaran TV Digital yang Wajib Anda Ketahui, Mulai Channel SCTV, RCTI dan Lainnya
Untuk harganya sendiri di marketplace berkisar antara Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu. Namun pastikan STB yang dibeli sudah bersertifikasi Kominfo.