Jangan Panik, Ini Cara Edit Pesan WhatsApp Web yang Sudah Terkirim

Rifan Aditya

Selasa, 09 Mei 2023 | 16:57 WIB
Jangan Panik, Ini Cara Edit Pesan WhatsApp Web yang Sudah Terkirim
Ilustrasi WhatsApp Web - cara edit pesan Whatsapp Web yang sudah terkirim (Freepik)

Suara.com - Whatsapp terus melakukan pembaruan untuk menunjang kinerja mereka, termasuk layanan mengubah isi pesan yang terlanjur terkirim. Menarik bukan? Lantas, bagaimana cara edit pesan Whatsapp Web yang sudah terkirim?

Merangkum laman wabetainfo.com, pembaruan yang mengusung versi hingga 2.23.10.10 ini sedang dikerjakan pada bagian akhir.

Mereka sedang mengupayakan agar pengguna bisa mengedit isi pesan, meskipun itu sudah terlanjur terkirim. Saat ini, layanannya dalam pengembangan dan secepat akan dirilis ke penguji beta.

Cara Edit Pesan WhatsApp Web yang Sudah Terkirim 

  1. Ketuk atau tap kemudian tahan pesan yang ingin diedit.
  2. Pilih ikon tiga titik di sudut kanan atas, lalu pilih menu 'Edit'.
  3. Kalian bisa mengedit isi pesan yang sudah terlanjur terkirim.
  4. Setelah berhasil diedit pesan akan menunjukkan tanda ‘edited'.

Fitur baru ini belum diluncurkan secara resmi karena sedang dalam tahap pengembangan. Jadi kalian jangan panik kalau tak bisa mengedit pesan padahal sudah melakukan pembaruan di Google Play Store.

Ketika tahap akhir fitur ini sudah rampung, pihak Whatsapp akan merilisnya ke penguji beta terlebih dahulu sebelum bisa dinikmati secara resmi.

Mengedit pesan Whatsapp Web yang sudah terkirim adalah salah satu fitur paling ditunggu karena bisa meminimalisir kesalahan ketika saling berkirim pesan.

Kalian bisa mengedit pesan sesegera mungkin dan tak lebih dari 15 menit setelah awal pertama terkirim. Meski begitu, dengan jangka waktu yang ditentukan, pengguna tetap bisa mengeditnya berkali-kali.

Untuk mencegah hal yang tak diinginkan, Whatsapp akan memberi tanda pada pesan yang sudah diedit sehingga orang lain dapat mengetahui bahwa pesan itu tidak asli.

baca juga

Selain itu, batas waktu yang diberikan juga berfungsi sebagai pengatur yang dapat mengontrol keaslian pesan. Dalam 15 menit, diharapkan pengguna tak bisa mengubah pesan sepenuhnya.

Pada prinsipnya, fitur baru ini berfungsi untuk memperbaik typo atau kesalahan tulisan dari pengguna dan bukan untuk disalahgunakan sebagai tindakan yang tak bertanggungjawab.

Ketika fitur ini sudah maksimal, maka tak lama lagi semua pengguna Whatsapp bisa menggunakannya dan tak hanya di Whatsapp Web, tapi fitur mengedit pesan ini juga bisa dipakai dalam versi aplikasi.

Itulah penjelasan tentang cara edit pesan Whatsapp Web yang sudah terkirim. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setelah Akun Twitternya, Kini Nomor WhatsApp Bupati Sleman Diretas Orang Tak Bertanggungjawab

Setelah Akun Twitternya, Kini Nomor WhatsApp Bupati Sleman Diretas Orang Tak Bertanggungjawab

Jogja | Selasa, 09 Mei 2023 | 11:57 WIB

Download WA GB 2023 Anti Kadaluarsa, Bisa Unduh Story WhatsApp Teman, Pilihan Tema Melimpah, Gunakan Ori lebih Aman

Download WA GB 2023 Anti Kadaluarsa, Bisa Unduh Story WhatsApp Teman, Pilihan Tema Melimpah, Gunakan Ori lebih Aman

Sumedang | Senin, 08 Mei 2023 | 18:15 WIB

Fitur Baru WhatsApp Bisa Kirim Foto atau Dokumen Sekaligus dengan Teks

Fitur Baru WhatsApp Bisa Kirim Foto atau Dokumen Sekaligus dengan Teks

Poptren | Senin, 08 Mei 2023 | 17:57 WIB

Update WhatsApp, Fitur Polling Mengalami Pembaruan

Update WhatsApp, Fitur Polling Mengalami Pembaruan

Purwokerto | Senin, 08 Mei 2023 | 16:04 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×