Fakta Baru Kasus Korupsi BTS, Mahfud MD Ungkap BPKP Sempat Dilarang Masuk Kantor Kominfo

Dicky Prastya Suara.Com
Selasa, 23 Mei 2023 | 14:20 WIB
Fakta Baru Kasus Korupsi BTS, Mahfud MD Ungkap BPKP Sempat Dilarang Masuk Kantor Kominfo
Menkopolhukam Mahfud MD saat konferensi pers pertama sebagai PLT Menkominfo yang menggantikan Johnny G. Plate di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023). [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pun kepada aparat penegak hukum tidak akan dihalangi. KPK, Kejaksaan, Kepolisian, kalau memang ada laporan yang masuk akal untuk diteliti kami persilakan, kami buka pintu selebar-lebarnya," tegas Mahfud MD.

Sebelumnya Presiden Jokowi telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan kursi Menkominfo. Ia menunjuk Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk menjadi Plt Menkominfo.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (tengah) memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (tengah) memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangkatan Menkominfo definitif,”demikian yang tertulis dalam Keppres 41/P yang diteken di Jakarta pada Jumat (19/5/2023) kemarin.

Setahun menjelang berakhirnya masa bakti, Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Rabu (17/5) menetapkan Johnny sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022. Kejagung mengumumkan kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp 8,32 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI