5 Alasan Menkominfo Revisi UU UTE: Dari Pasal Karet hingga Upaya Perlindungan Anak

Dicky Prastya

Rabu, 22 November 2023 | 15:19 WIB
5 Alasan Menkominfo Revisi UU UTE: Dari Pasal Karet hingga Upaya Perlindungan Anak
Menteri Kominfo saat memaparkan data penanganan judi online di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi bersama Komisi I DPR RI baru saja menyetujui revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke tingkat dua atau Rapat Paripurna DPR RI sebelum akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang.

Menkominfo Budi Arie menyebutkan, setidaknya ada lima alasan Pemerintah untuk melakukan revisi UU ITE, tepatnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"RUU Perubahan Kedua UU ITE merupakan kebijakan besar Indonesia untuk menghadirkan ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan," kata Budi Arie dalam Pendapat Akhir Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua UU ITE, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023).

"Sama halnya di ruang fisik, Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memenuhi HAM yang dimiliki oleh pengguna internet Indonesia di ruang siber," lanjut dia.

5 alasan Menteri Kominfo untuk merevisi UU ITE

Pertama, kata Budi Arie, penerapan norma-norma pidana dalam UU ITE berbeda-beda di berbagai tempat. Oleh karenanya, banyak pihak yang menganggap norma-norma UU ITE multitafsir, karet, memberangus kemerdekaan pers, hingga mengancam kebebasan berpendapat.

Kedua, UU ITE yang ada saat ini belum dapat memberikan pelindungan yang optimal bagi pengguna internet Indonesia, khususnya anak yang menggunakan produk atau layanan digital.

"Penggunaan produk atau layanan digital tersebut, jika digunakan secara tepat, dapat memberikan manfaat besar bagi pertumbuhan dan perkembangan anak," papar dia.

Akan tetapi dalam berbagai situasi, anak belum memiliki kapasitas atau kemampuan untuk memahami berbagai risiko atau potensi pelanggaran hak anak yang mungkin terjadi dalam penggunaan produk atau layanan digital.

baca juga

"Oleh karenanya, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang menyelenggarakan produk atau layanan digital tersebut harus mengambil tanggung jawab untuk memenuhi hak-hak anak, sekaligus melindungi
anak dari bahaya atau risiko fisik maupun psikis," lanjut Budi Arie.

Ketiga, UU ITE yang ada saat ini perlu mengoptimalkan peran pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif.

Ia memaparkan, Indonesia memiliki potensi ekonomi digital yang besar. Menurut data dari Google, Temasek, dan Bain, di tahun 2022 nilai dari ekonomi digital ASEAN mencapai USD 194 miliar.

"Sementara Indonesia berkontribusi sebanyak 40 persen dari nilai tersebut," imbuhnya.

Melihat besarnya potensi ekonomi digital Indonesia saat ini dan di masa depan, Pemerintah perlu memperkuat regulasi Indonesia dalam memberikan perlindungan bagi pengguna layanan digital Indonesia, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Keempat, layanan sertifikasi elektronik juga merupakan salah satu aspek yang perlu diperkuat. PSE telah memberikan berbagai layanan sertifikasi selain tanda tangan elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selangkah Lagi, RUU ITE Bakal Disahkan Jadi Undang-Undang

Selangkah Lagi, RUU ITE Bakal Disahkan Jadi Undang-Undang

News | Rabu, 22 November 2023 | 13:33 WIB

Kominfo Resmi Terjun ke Metaverse dan Rilis Fitur Ramah Disabilitas

Kominfo Resmi Terjun ke Metaverse dan Rilis Fitur Ramah Disabilitas

Tekno | Rabu, 22 November 2023 | 11:59 WIB

Menkominfo Dorong Pengembangan Pusat Data di Indonesia

Menkominfo Dorong Pengembangan Pusat Data di Indonesia

Tekno | Selasa, 21 November 2023 | 22:22 WIB

Dulu Pertanyakan Manfaat Internet Cepat, Menkominfo Kini Justru Sebut Kebutuhan

Dulu Pertanyakan Manfaat Internet Cepat, Menkominfo Kini Justru Sebut Kebutuhan

Bisnis | Selasa, 21 November 2023 | 16:07 WIB

Menkominfo: Sudah Tak Ada Siaran TV Analog di Indonesia, Total TV Digital 2024

Menkominfo: Sudah Tak Ada Siaran TV Analog di Indonesia, Total TV Digital 2024

Tekno | Senin, 20 November 2023 | 21:38 WIB

Menkominfo: Siaran TV Harus Kampanyekan Pemilu Damai 2024

Menkominfo: Siaran TV Harus Kampanyekan Pemilu Damai 2024

Tekno | Jum'at, 17 November 2023 | 22:40 WIB

Terkini

Bukan Cuma Data yang Dicuri, Kejahatan Siber Kini Bisa Menguras Tabungan

Bukan Cuma Data yang Dicuri, Kejahatan Siber Kini Bisa Menguras Tabungan

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:49 WIB

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

×