Kominfo Jelaskan Kebijakan Moderasi Konten di Revisi UU ITE, Bantah Bungkam Kebebasan Berekspresi

Dicky Prastya Suara.Com
Kamis, 23 November 2023 | 19:33 WIB
Kominfo Jelaskan Kebijakan Moderasi Konten di Revisi UU ITE, Bantah Bungkam Kebebasan Berekspresi
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers soal revisi UU ITE di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023). [Suara.com/Dicky Prastya]

"Yang dimaksud muatan berbahaya bagi keselamatan nyawa atau kesehatan individu, atau masyarakat, adalah informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dapat menyebabkan kerugian material dan/atau fisik yang signifikan bagi individu," papar Semmy sembari membacakan salah satu pasal tersebut.

Lebih lanjut dia mengungkapkan soal penjelasan salah satu pasal untuk menindak salah satu konten. Dicontohkannya konten tidak bisa ditindak apabila tujuannya memang untuk pendidikan atau kesehatan, seni, budaya, hingga olahraga.

"Tidak bisa dituntut apabila umum. Untuk menjelaskan, apabila untuk menyuluh KB, atau pendidikan seks untuk anak. Nanti dibilangnya penyebaran seks. Itu dikecualikan (untuk takedown). Atau dia juga harus menunjukkan kejadiannya. Jadi melihatkan kejadian kesusilaan tadi, untuk mem-protect dirinya," bebernya.

"Kemudian ada karya seni, budaya, dan sebagainya. Lalu olahraga, kesehatan. Kalau filmnya dari awal sampai akhir, romance doang, ya itu bukan art (seni) lah. Itu masuknya blue movie. Jadi kita juga memberikan ruang itu untuk tumbuh," tandasnya.

Revisi UU ITE segera disahkan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi bersama Komisi I DPR RI baru saja menyetujui revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke tingkat dua atau Rapat Paripurna DPR RI sebelum akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang.

Perubahan pasal di revisi UU ITE
Budi Arie menyebut penyempurnaan enam poin yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berikut daftarnya:

  1. Alat bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
  2. Sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
  3. Transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
  4. Perbuatan yang dilarang, antara lain Pasal 27, Pasal 27A, Pasal 27B, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 beserta ketentuan pidananya yang diatur dalam Pasal 45, Pasal 45A, dan Pasal 45B
  5. Peran pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
  6. Kewenangan penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43

Penambahan di revisi UU ITE
Selain perubahan poin, Budi Arie juga mengumumkan penambahan materi di revisi UU ITE. Berikut daftarnya:

  1. Identitas digital dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A
  2. Pelindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A dan Pasal 16B
  3. Kontrak elektronik internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A
  4. Peran Pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A

Baca Juga: BRIN Sepakat Kominfo Bikin Panduan AI di Indonesia: Cegah Masalah Privasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI