Sejumlah Pasal Karet Dipertahankan Dalam Revisi UU ITE, Menkominfo Berdalih untuk Ruang Digital Sehat

Rabu, 22 November 2023 | 17:36 WIB
Sejumlah Pasal Karet Dipertahankan Dalam Revisi UU ITE, Menkominfo Berdalih untuk Ruang Digital Sehat
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sejumlah pasal karet yang multitafsir tidak dihapus dalam revisi kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah disepakati Komisi I DPR RI bersama Pemerintah untuk dibawa ke Rapat Paripurna.

Menkonminfo, Budi Arie Setiadi mengatakan meski pasal-pasal bermasalah tersebut tak dihapus, tapi sudah disesuaikan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Masih ada (pasal karet), disesuaikan dengan KUHP," kata Budi usai rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Budi memberikan contoh pasal karet, yakni Pasal 27 Ayat (3) tentang ancaman hukuman pidana terkait pencemaran nama baik. Pasal bermasalah yang mengancam kebabasan pers dan berekspresi itu tetap ada dengan dalih untuk menciptakan ruang digital yang sehat.

"Tidak bisa ruang digital ini dipakai untuk hal yang mencederai melukai menyakiti masyarakat gitu. Ini tugas pemerintah, tanggung jawab ruang digital yang sehat dan bijaksana," ujarnya.

Apalagi, kata dia, pencemaran nama baik baru bisa diperkarakan jika ada aduan dari orang yang merasa dirugikan.

"Kalau saya nggak merasa itu enggak menista saya atau hatespeech saya, nggak apa-apa," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI yang juga Ketua Panja RUU ITE, Abdul Haris mengatakan bahwa dalam revisi tersebut pihaknya hanya melakukan penambahan ketentuan dalam sejumlah pasal yang dianggap karet, yakni Pasal 28 Ayat (1), Pasal 28 Ayat (2), dan Pasal 29. Terlebih juga ditambahkan pasal baru yakni Pasal 27A dan Pasal 27B yang berisi larangan kepada masyarakat.

"Penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja mencoreng kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan sesuatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektornik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik diatur dalam Pasal 27A," kata Abdul.

Baca Juga: Daftar Pasal yang Diubah dalam Revisi UU ITE Jilid 2

"Penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk mendapatkan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang diatur dalam Pasal 27B," sambungnya.

Dibawa ke Paripurna

Sebelumnya, Komisi I DPR RI bersama dengan Pemerintah dalam hal ini Kemkominfo menyetujui membawa RUU ITE ke tingkat II atau Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Hal itu disepakati dalam rapat kerja Komisi I bersama dengan pemerintah diwakilkan oleh Menkominfo Budi Arie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11).

Sebelum disepakati, masing-masing fraksi partai di DPR RI telah memberikan pandangannya terhadap revisi UU ITE tersebut.

"Jadi artinya keseluruhan fraksi sudah menyampaikan padangan mini akhir tehadap perubahan Undang-Undang ITE untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, ini dari DPR-nya dulu kami ketok," kata Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid dalam rapat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI