Daftar Pasal yang Diubah dalam Revisi UU ITE Jilid 2

Dicky Prastya | Suara.com

Rabu, 22 November 2023 | 16:11 WIB
Daftar Pasal yang Diubah dalam Revisi UU ITE Jilid 2
Ilustrasi UU ITE [Pixabay]

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi bersama Komisi I DPR RI baru saja menyetujui revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke tingkat dua atau Rapat Paripurna DPR RI sebelum akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang.

Dalam rapat pendapat akhir Pemerintah, setidaknya ada perubahan 14 pasal eksisting dan penambahan lima poin di revisi UU ITE, tepatnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Rapat Panja serta Rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) telah menyelesaikan pembahasan dan menyepakati perubahan 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal RUU Perubahan Kedua UU ITE," kata Budi Arie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Perubahan pasal di revisi UU ITE
Budi Arie menyebut penyempurnaan enam poin yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berikut daftarnya:

  • Alat bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
  • Sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
  • Transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
  • Perbuatan yang dilarang, antara lain Pasal 27, Pasal 27A, Pasal 27B, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 beserta ketentuan pidananya yang diatur dalam Pasal 45, Pasal 45A, dan Pasal 45B
  • Peran pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
  • Kewenangan penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43

Penambahan di revisi UU ITE
Selain perubahan poin, Budi Arie juga mengumumkan penambahan materi di revisi UU ITE. Berikut daftarnya:

  • Identitas digital dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A
  • Pelindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A dan Pasal 16B
  • Kontrak elektronik internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A
  • Peran Pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A

Budi Arie menjelaskan, pengaturan dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE ini juga merupakan kemajuan signifikan dalam hal tata kelola penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, harmonisasi ketentuan pidana/sanksi dengan KUHP Nasional, dan berbagai isu strategis lainnya.

"Ini upaya untuk peningkatan pengakuan serta penghormatan atas hak para pengguna Sistem Elektronik, dan dalam mengoptimalkan penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi," jelasnya.

RUU ITE segera disahkan jadi UU
Komisi I DPR RI bersama dengan Pemerintah dalam hal ini Kemkominfo menyetujui membawa revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) ke tingkat II atau Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Sebelum disepakati, masing-masing fraksi partai di DPR RI telah memberikan pandangannya terhadap revisi UU ITE tersebut.

"Jadi artinya keseluruhan fraksi sudah menyampaikan padangan mini akhir terhadap perubahan Undang-Undang ITE untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, ini dari DPR-nya dulu kami ketok," kata Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid dalam rapat.

Meutya mengatakan, bahwa UU ITE sebelumnya tidak diterapkan sebagaimana namanya Transaksi Elektronik, dan justru digunakan di luar hal tersebut.

Menurutnya, UU ITE telah disempurnakan lewat revisi yang selama ini berjalan. Di mana dalam perjalanannya menerima banyak aspirasi dan masukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU.

"Tapi dengan masukan dari beberapa RDPU yang kita lakukan, kita juga menyempurnakan agar ekosistem digital, khususnya untuk transaksi ekonomi itu juga diperbaiki," tuturnya.

"Sehingga sebagaimana Ketua Panja sampaikan, cukup banyak dan cukup komprehensif tambahan-tambahan lainnya untuk melindungi transaksi digital di dalam RUU ITE ini," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Alasan Menkominfo Revisi UU UTE: Dari Pasal Karet hingga Upaya Perlindungan Anak

5 Alasan Menkominfo Revisi UU UTE: Dari Pasal Karet hingga Upaya Perlindungan Anak

Tekno | Rabu, 22 November 2023 | 15:19 WIB

Selangkah Lagi, RUU ITE Bakal Disahkan Jadi Undang-Undang

Selangkah Lagi, RUU ITE Bakal Disahkan Jadi Undang-Undang

News | Rabu, 22 November 2023 | 13:33 WIB

Rekam Jejak Benny Harman, Usir Eddy Hiarej Dari Rapat DPR

Rekam Jejak Benny Harman, Usir Eddy Hiarej Dari Rapat DPR

Lifestyle | Rabu, 22 November 2023 | 13:05 WIB

Kominfo Resmi Terjun ke Metaverse dan Rilis Fitur Ramah Disabilitas

Kominfo Resmi Terjun ke Metaverse dan Rilis Fitur Ramah Disabilitas

Tekno | Rabu, 22 November 2023 | 11:59 WIB

Menkominfo Dorong Pengembangan Pusat Data di Indonesia

Menkominfo Dorong Pengembangan Pusat Data di Indonesia

Tekno | Selasa, 21 November 2023 | 22:22 WIB

Puan Ungkap Alasan Pembentukan Panja Netralitas TNI

Puan Ungkap Alasan Pembentukan Panja Netralitas TNI

DPR | Selasa, 21 November 2023 | 19:12 WIB

Terkini

Star Fox Bangkit Kembali, Usung Perombakan Visual di Nintendo Switch 2

Star Fox Bangkit Kembali, Usung Perombakan Visual di Nintendo Switch 2

Tekno | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:30 WIB

Oppo Reno 16 Pro Lolos Sertifikasi di Indonesia: Bawa RAM 12 GB dan Baterai Jumbo

Oppo Reno 16 Pro Lolos Sertifikasi di Indonesia: Bawa RAM 12 GB dan Baterai Jumbo

Tekno | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:10 WIB

Huawei MatePad Pro Max Tantang iPad Pro, Pamerkan Bodi Tipis dan Chip Flagship

Huawei MatePad Pro Max Tantang iPad Pro, Pamerkan Bodi Tipis dan Chip Flagship

Tekno | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:30 WIB

Apa Itu 'Homeless Media' yang Viral dari Kebijakan Bakom RI

Apa Itu 'Homeless Media' yang Viral dari Kebijakan Bakom RI

Tekno | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:02 WIB

DJI Luncurkan Drone Murah untuk Pemula di Indonesia, Lito X1 dan Lito 1 Bisa Rekam Video 8K

DJI Luncurkan Drone Murah untuk Pemula di Indonesia, Lito X1 dan Lito 1 Bisa Rekam Video 8K

Tekno | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:53 WIB

5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya

5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya

Tekno | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:30 WIB

35 Kode Redeem FF Terbaru 7 Mei 2026: Panen Hadiah SG Gurun hingga MP40 Cobra

35 Kode Redeem FF Terbaru 7 Mei 2026: Panen Hadiah SG Gurun hingga MP40 Cobra

Tekno | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:14 WIB

7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik

7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik

Tekno | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:57 WIB

Bocoran iPhone 18: Apple Disebut Tunda Peluncuran, Spesifikasi Bakal Dipangkas?

Bocoran iPhone 18: Apple Disebut Tunda Peluncuran, Spesifikasi Bakal Dipangkas?

Tekno | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:19 WIB

Honor Siapkan HP Baterai 12.000mAh dan Fast Charging 120W, Siap Jadi Raja Smartphone Tahan Lama

Honor Siapkan HP Baterai 12.000mAh dan Fast Charging 120W, Siap Jadi Raja Smartphone Tahan Lama

Tekno | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:31 WIB