Ini Panduan Etika Penagih Utang Pinjol, Nasabah Tak Perlu Ladeni Jika Ada Pelanggaran

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 30 November 2023 | 17:59 WIB
Ini Panduan Etika Penagih Utang Pinjol, Nasabah Tak Perlu Ladeni Jika Ada Pelanggaran
OJK mengatur tentang etika penagihan pinjol secara ketat. (Antara)

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa industri fintech peer-to-peer (P2P) lending harus mengikuti aturan etika penagihan utang pinjol ke nasabah,

Deputi Direktur Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi OJK Mohammad Arfan mengatakan etika penagihan pinjol diatur dalam SE OJK 19/2023. Penguatan etika itu diperlukan untuk merespons isu penagihan yang tak beretika.

"Terkait dengan penagihan kami menetapkan pengaturan yang lebih rigid terkait mekanisme penagihan yang diperkenankan untuk dilakukan oleh penyelenggara," tegas dia, Kamis (30/11/2023).

Berikut adalah aturan etika penagihan pinjol yang diatur OJK:

  • Penyelenggara harus memastikan bahwa tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Dalam melaksanakan penagihan, tenaga penagihan tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana.
  • Tenaga penagihan memakai kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.
  • Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
  • Penagihan dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada penerima dana, kontak darurat penerima dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya.
  • Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana.
  • Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperbolehkan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
  • Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana.
  • Penagihan hanya dapat dilaksanakan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana.
  • Penagihan di luar tempat dan/atau waktu tersebut hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu.

Diketahui, pengaduan masyarakat terkait penagihan pinjaman dalam layanan pinjaman daring (online) industri fintech peer-to-peer lending mencapai sebesar 35,29 persen dari total sebanyak 4.548 pengaduan.

Jumlah pengaduan masyarakat terhadap Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending yang diterima OJK selama tiga tahun mencapai sebanyak 4.548 pengaduan.

Pengaduan yang diterima pada 2020 sebanyak 25 pengaduan, selanjutnya meningkat secara signifikan pada 2021 sebanyak 1.726 pengaduan, dan pada 2022 sebanyak 2.797 pengaduan.

Perilaku petugas penagihan memiliki porsi tertinggi sebesar 35,29 persen, diikuti restrukturisasi atau relaksasi kredit 16,40 persen, fraud eksternal berupa penipuan, pembobolan rekening, skimming, cyber crime 14,71 persen.

Baca Juga: Jokowi Bilang Peredaran Uang Kering, Bos OJK Beberkan Kondisi Perbankan RI

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI