Menteri Kominfo Ungkap Nasib Starlink di RI Usai Elon Musk Dukung Israel

Dicky Prastya Suara.Com
Kamis, 30 November 2023 | 21:01 WIB
Menteri Kominfo Ungkap Nasib Starlink di RI Usai Elon Musk Dukung Israel
Menkominfo Budi Arie Setiadi saat ditemui di sela-sela acara Anugerah Jurnalistik Kominfo 2023 (AJK) di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (30/11/2023) malam. [Suara.com/Dicky Prastya]

Selain itu, kehadiran Starlink juga berpotensi mengancam bisnis penyelenggara telekomunikasi nasional seperti operator seluler, jaringan tertutup (Jartup), hingga penyelenggara Satelit Geostasioner (GSO).

Maka dari itu, Marwan menegaskan kalau satelit Starlink perlu diatur Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai regulator agar tidak mengganggu bisnis yang sudah ada di Tanah Air.

“Untuk yang kontra, jika tidak diatur secara tepat, bisnis Starlink berpotensi bisa mengancam bisnis penyelenggara telko nasional seperti Seluler, Jartup dan penyelenggara satelit GSO,” papar dia.

Lebih lanjut, Marwan menegaskan kalau Starlink belum memiliki izin penyelenggara jasa sebagai internet service provider (ISP) di Indonesia.

"Starlink pun masih memakai IP (internet protocol) global sehingga berpotensi ada isu perlindungan data pribadi dan kedaulatan negara,” timpal dia.

Berangkat dari sana, ATSI mengusulkan kepada pemerintah untuk menerapkan kebijakan baru apabila Satelit Starlink benar-benar masuk ke Indonesia. Pertama, Starlink harus masuk sebagai layanan business to business (B2B), bukan langsung ke konsumen alias B2C.

Kedua, satelit Starlink juga harus kerja sama dengan penyelenggara satelit di Indonesia. Ketiga, Satelit Starlink harus memiliki izin landing right atau hak labuh dan izin jartup untuk layanan backhaul.

Keempat, satelit Starlink harus menggunakan alokasi penomoran IP Indonesia. Kelima, lanjut Marwan, mereka harus membangun server serta disaster recovery center (DRC) alias fasilitas untuk memulihkan infrastruktur apabila terjadi bencana.

"Terakhir, mereka harus comply (patuh) terhadap regulasi Lawful Interception (penyadapan legal) di Indonesia, dan sebagai penyelenggara jasa, Starlink harus dikenakan kewajiban untuk membayar BHP (biaya hak penggunaan) telekomunikasi dan USO (universal service obligation),” tandasnya.

Baca Juga: Kominfo soal Kebocoran Data KPU: Itu Data DPT, Semua Parpol Punya, Terus Apa Rahasianya?

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI