Cara Menggabungkan NIK dan NPWP, Penting Sebelum 1 Januari 2024!

Amelia Prisilia

Kamis, 07 Desember 2023 | 16:58 WIB
Cara Menggabungkan NIK dan NPWP, Penting Sebelum 1 Januari 2024!
Ilustrasi KTP. (Unsplash)

Suara.com - Pemerintah baru saja menetapkan peraturan baru untuk menggabungkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Penting untuk dilakukan sebelum 1 Januari 2024, berikut cara menggabungkan NIK dan NPWP.

Rencana penggabungan NIK dan NPWP ini memang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu. Hal ini berdasarkan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Undang-undang tersebut terkait dengan NIK KTP yang berubah menjadi NPWP. Gabungan NIK dan NPWP ini diharapkan dapat menertibkan adminstrasi perpajakan.

Secara resmi, Peraturan Menteri Keuangan dengan nomor 112/PMK.03/2022 telah resmi menetapkan bahwa ketentuan ini adalah wajib untuk pajak pribadi, pajak badan, pajak pribadi bukan penduduk dan pajak instansi pemerintah.

Berdasarkan data resmi dari Dirjen Pajak, berikut cara menggabungkan NIK dan NPWP. Proses ini sudah harus dilakukan sebelum dilakukannya wajib lapor pajak di 1 Januari 2024 mendatang.

Cara menggabungkan NIK dan NPWP

  1. Masuk ke laman www.pajak.go.id
  2. Login dengan menggunakan NIK atau NPWP
  3. Di laman profil lihat status validasi data
  4. Isi 16 digit nomor NIK atau NPWP
  5. Sistem akan melakukan verifikasi
  6. Jika verifikasi selesai, data pengguna akan muncul
  7. Masuk ke laman DJP online
  8. Login dengan menggunakan NIK dan kata sandi

Cara verifikasi NIK jadi NPWP jika gagal

  1. Masuk ke laman https://www.pajak.go.id/
  2. Login ke laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
  3. Isi 15 digit NPWP
  4. Login dengan kata sandi akun pajak
  5. Klik ikon tiga garis
  6. Masuk ke menu profil
  7. Isi 16 digit NIK yang sesuai dengan KTP
  8. Validasi data di sistem
  9. Lakukan proses mengubah profil
  10. Jika sudah berhasil, login ulang dengan menggunakan NIK

Wajib dilakukan sebelum 1 Januari 2024 mendatang, itu tadi cara menggabungkan NIK dan NPWP. Langkah-langkah ini penting karena berkaitan dengan lapor pajak di tahun 2024 mendatang.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Emas Antam Makin Anjlok, Kini Segram Segini

Harga Emas Antam Makin Anjlok, Kini Segram Segini

Bisnis | Rabu, 06 Desember 2023 | 11:15 WIB

Usai Beli Mobil Bekas, Apa yang Harus Dilakukan? Siapkan Uang Ekstra untuk Kebutuhan Berikut

Usai Beli Mobil Bekas, Apa yang Harus Dilakukan? Siapkan Uang Ekstra untuk Kebutuhan Berikut

Otomotif | Minggu, 03 Desember 2023 | 20:24 WIB

Dibobol Hacker, 204 Juta Data DPT Bocor dan Dijual Peretas

Dibobol Hacker, 204 Juta Data DPT Bocor dan Dijual Peretas

Foto | Rabu, 29 November 2023 | 18:08 WIB

7 Syarat Beli Rumah Gratis Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

7 Syarat Beli Rumah Gratis Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Bisnis | Rabu, 29 November 2023 | 14:28 WIB

Cara Cek NIK Online, Mudah Hanya Melalui 3 Langkah Ini

Cara Cek NIK Online, Mudah Hanya Melalui 3 Langkah Ini

Tekno | Selasa, 28 November 2023 | 16:00 WIB

Terkini

Jejak Pengabdian Serda Hengki yang Terhenti dalam Ledakan Gudang Amunisi di Madiun

Jejak Pengabdian Serda Hengki yang Terhenti dalam Ledakan Gudang Amunisi di Madiun

Jatim | Sabtu, 18 Juli 2026 | 08:21 WIB

Cara Memilih Cushion yang Cocok untuk Kulit Berminyak: Anti Longsor, Wajah Bebas Kilap

Cara Memilih Cushion yang Cocok untuk Kulit Berminyak: Anti Longsor, Wajah Bebas Kilap

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 08:17 WIB

Drama Penggagalan Penyelundupan 977 Burung di Pelabuhan Bakauheni

Drama Penggagalan Penyelundupan 977 Burung di Pelabuhan Bakauheni

Lampung | Sabtu, 18 Juli 2026 | 08:09 WIB

Google DeepMind Hidupkan Gol Legendaris Pel dengan AI, Bukti Teknologi Bisa Merekonstruksi Sejarah

Google DeepMind Hidupkan Gol Legendaris Pel dengan AI, Bukti Teknologi Bisa Merekonstruksi Sejarah

Tekno | Sabtu, 18 Juli 2026 | 08:07 WIB

Harga Rp24 Ribuan, Apakah Serum Anti Aging Viva Bagus Menurut Pengguna?

Harga Rp24 Ribuan, Apakah Serum Anti Aging Viva Bagus Menurut Pengguna?

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 08:06 WIB

Sandwich Generation: Tanggung Jawab yang Tak Terlihat, Beban yang Nyata

Sandwich Generation: Tanggung Jawab yang Tak Terlihat, Beban yang Nyata

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 08:02 WIB

3 Motor yang Tetap Setia Pakai Fitur 'Purba' Meski Mulai Hilang di Matic Anyar

3 Motor yang Tetap Setia Pakai Fitur 'Purba' Meski Mulai Hilang di Matic Anyar

Otomotif | Sabtu, 18 Juli 2026 | 07:59 WIB

Banjir Keluhan Mitra hingga Ancaman Gebok Nasional, BGN Buka Suara Tata Kelola MBG

Banjir Keluhan Mitra hingga Ancaman Gebok Nasional, BGN Buka Suara Tata Kelola MBG

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 07:24 WIB

Tak Perlu AC, 3 Review Kipas Angin Berdiri Awet Ini Bisa Bikin Ruangan Sejuk Seketika

Tak Perlu AC, 3 Review Kipas Angin Berdiri Awet Ini Bisa Bikin Ruangan Sejuk Seketika

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 07:15 WIB

Parfum Mykonos Monaco Royale Tahan Berapa Jam? Ini Ulasan dari Pengguna

Parfum Mykonos Monaco Royale Tahan Berapa Jam? Ini Ulasan dari Pengguna

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 07:05 WIB

×