- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store untuk Android atau App Store untuk IOS
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email yang aktif, dan nomor ponsel
- Setelah itu, klik “Setuju” terhadap syarat dan ketentuan aplikasi IKD
- Lakukan verifikasi wajah
- Kemudian, scan QR Code ke Disdukcapil
- Cek email dari SAK Terpusat Identitas Digital dan klik tombol “Aktivasi”
- Masukan kode aktivasi yang dikirim ke email kemudian klik "Aktifkan".
- Buka kembali aplikasi Identitas Kependudukan Digital, lalu masukkan PIN sesuai kode aktivasi yang diterima di email.
- Dengan demikian, Anda sudah berhasil melakukan aktivasi KTP Digital. Silahkan pergunakan identitas tersebut sebagaimana mestinya.
Itulah cara aktivasi KTP Digital yang ternyata sangat mudah. Bagian ribetnya hanya ketika Anda perlu datang ke Dukcapil. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Damai Lestari