![Hero Kimmy di Mobile Legends. [Moonton]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/02/09/42183-kimmy-mobile-legends.jpg)
Hanya saja kebolehan dalam hukum bermain bisa berkonsekuensi pada hukum mubah dan makruh.
Semua itu tergantung bagaimana keadaan pemain dan dampak yang terjadi kepadanya (Syekh Musthafa al-Bigha, al-Fiqhul Manhaji ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Damaskus: Dar al-Qalam 1992], juz VIII, h. 166).
Melihat penjelasan di atas, maka bisa dipastikan bahwa hukum bermain game online adalah boleh (mubah atau makruh).
Hanya saja, meski diperbolehkan, apabila kegiatan bermain game dilakukan secara terus-menerus maka bisa menimbulkan hukum haram (tidak diperbolehkan).
Hukum ini bisa terjadi apabila berdampak pada terbengkalainya kewajiban, tidak bermanfaat untuk agamanya, menjadikannya pemalas, menurunkan etos kerja, dan efek negatif lainnya.
Hal penting yang menjadi pertimbangan dalam hal ini adalah lalai dan tidaknya dalam menjalankan ibadah.
Jika main game Mobile Legends hingga melupakan apa yang menjadi kewajiban, maka itu akan menjadi haram dalam Islam.
Namun, jika tidak dan hanya sekedar menjadi hiburan makan hukumnya adalah makruh atau bileh saja.
Baca Juga: 5 Hero Marksman yang Ternyata Bisa Jadi Jungler, OP di META Mobile Legends