Aturan Publisher Rights Segera Disahkan Pemerintah, Google CS Wajib Bayar Berita

Dicky Prastya Suara.Com
Selasa, 20 Februari 2024 | 15:30 WIB
Aturan Publisher Rights Segera Disahkan Pemerintah, Google CS Wajib Bayar Berita
Menkominfo sekaligus Ketum Projo Budi Arie Setiadi bersama istri selesai mencoblos di TPS 001 Widya Candra di Kelurahan Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan pada Rabu (14/2/2024). Budi Arie acungkan dua jari setelah mencoblos.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saya yakin bahwa spirit ini akan menghadirkan masa depan industri pers yang penuh dengan optimisme, industri pers yang agile dan adaptif, industri pers yang berkualitas dan berkelanjutan," pungkasnya.

Publisher Rights paksa Google dkk bayar berita

Sebelumnya Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong menyatakan, apabila Perpres ini telah disahkan Presiden Jokowi, maka media bakal memiliki kekuatan untuk menuntut platform digital yang menggunakan konten mereka untuk bagi hasil.

Artinya, platform digital seperti Google, Facebook, Instagram dan lain-lain tidak bisa lagi secara bebas bisa mengambil berita dari media.

"Platform pun kalau mau mengambil berita harus melalui kerja sama. Enggak bisa main comot. Kerja samanya dalam posisi yang setara. Media dapat fee dari platform," kata Usman saat ditemui di Jakarta pada 23 November 2023 lalu, dikutip dari ANTARA.

Lebih lanjut Usman menambahkan bahwa meskipun beberapa platform mungkin tidak setuju dengan peraturan ini. Dia menegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah maju dan tidak akan menunggu persetujuan mereka.

"Yang penting kewajiban kita adalah meaningful participation. Kita sudah mendengar mereka, sudah mempertimbangkan, dan sudah memberikan penjelasan. Yang namanya aturan pasti tidak bisa memuaskan semua pihak. Jadi kita enggak harus nunggu persetujuan mereka. Kita jalan terus," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI