Meta Respons Kebijakan Wajib Bayar Berita di Aturan Publisher Rights

Dicky Prastya

Rabu, 21 Februari 2024 | 19:53 WIB
Meta Respons Kebijakan Wajib Bayar Berita di Aturan Publisher Rights
Ilustrasi kantor Facebook. [Shutterstock]

Suara.com - Perusahaan induk Facebook dan Instagram, Meta, ikut menanggapi soal aturan baru publisher rights yang baru saja disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Direktur Kebijakan Publik Asia Tenggara Meta, Rafael Frankel mengaku kalau pihaknya sudah berkali-kali konsultasi dengan pemangku kebijakan di Indonesia.

Ia menyimpulkan kalau aturan publisher rights tersebut tidak mewajibkan Meta untuk membayar konten berita yang diunggah ke platformnya.

"Setelah menjalani beberapa kali konsultasi dengan pemangku kebijakan, kami memahami bahwa Meta tidak akan diwajibkan untuk membayar konten berita yang diposting oleh para penerbit berita secara sukarela ke platform kami," katanya saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (21/2/2024).

Frankel mengaku pihaknya menghargai peraturan yang diterbitkan Pemerintah Indonesia. Mereka pun memastikan regulasi publisher rights menguntungkan platform digital maupun penerbit berita.

"Kami menghargai kemajuan yang telah dicapai pemangku kebijakan dalam memastikan bahwa Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas mengakui manfaat yang didapatkan oleh penerbit berita dalam layanan yang kami sediakan," tandasnya.

Google CS wajib bayar berita

Sebelumnya Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong menyatakan, apabila Perpres ini telah disahkan Presiden Jokowi, maka media bakal memiliki kekuatan untuk menuntut platform digital yang menggunakan konten mereka untuk bagi hasil.

Artinya, platform digital seperti Google, Facebook, Instagram dan lain-lain tidak bisa lagi secara bebas bisa mengambil berita dari media.

"Platform pun kalau mau mengambil berita harus melalui kerja sama. Enggak bisa main comot. Kerjasamanya dalam posisi yang setara. Media dapat fee dari platform," kata Usman saat ditemui di Jakarta pada 23 November 2023 lalu, dikutip dari ANTARA.

baca juga

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 9 Perpres Nomor 32 Tahun 2024, Perusahaan Perusahaan Platform Digital adalah penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang menyediakan dan menjalankan Layanan Platform Digital serta memanfaatkannya untuk tujuan komersial melalui pengumpulan dan pengolahan data.

Berikut kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas sebagaimana tertulis dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024.

Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan:

a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital

b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers

c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital

d. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab

e. memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan

f. bekerja sama dengan Perusahaan Pers

Adapun kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers tertuang dalam Pasal 7 yang berbunyi:

  1. Kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers dituangkan dalam perjanjian.
  2. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
    a. lisensi berbayar;
    b. bagi hasil;
    c. berbagi data agregat pengguna Berita; dan/ataud. bentuk lain yang disepakati.
  3. Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

AHY Diangkat Jadi Menteri ATR/BPN, Waketum NasDem: Jokowi Ingin Minimalisir Dinamika di Legislatif

AHY Diangkat Jadi Menteri ATR/BPN, Waketum NasDem: Jokowi Ingin Minimalisir Dinamika di Legislatif

News | Rabu, 21 Februari 2024 | 19:39 WIB

Paras Tampan dan Ayu Anak Menteri Hadi: Si Bungsu Pilot Pesawat Tempur yang Pernah Bikin Viral

Paras Tampan dan Ayu Anak Menteri Hadi: Si Bungsu Pilot Pesawat Tempur yang Pernah Bikin Viral

News | Rabu, 21 Februari 2024 | 19:30 WIB

Pantas Jadi Menteri! AHY Punya 3 Gelar Master dan Raih Predikat Cumlaude saat Kuliah di Amerika

Pantas Jadi Menteri! AHY Punya 3 Gelar Master dan Raih Predikat Cumlaude saat Kuliah di Amerika

News | Rabu, 21 Februari 2024 | 18:51 WIB

Harga Beras Tembus Rp 19 Ribu per Kg, Ganjar Singgung Bagi-bagi Bansos Pemerintahan Jokowi saat Pemilu

Harga Beras Tembus Rp 19 Ribu per Kg, Ganjar Singgung Bagi-bagi Bansos Pemerintahan Jokowi saat Pemilu

News | Rabu, 21 Februari 2024 | 18:49 WIB

Gus Miftah Ungkap Skenario Gibran Jadi Cawapres Sudah Muncul Lama, Prabowo Sudah Minta Sampai 4 Kali

Gus Miftah Ungkap Skenario Gibran Jadi Cawapres Sudah Muncul Lama, Prabowo Sudah Minta Sampai 4 Kali

News | Rabu, 21 Februari 2024 | 18:37 WIB

Resmi Jadi Bawahan Jokowi, AHY Sampaikan Kalimat Menyentuh

Resmi Jadi Bawahan Jokowi, AHY Sampaikan Kalimat Menyentuh

News | Rabu, 21 Februari 2024 | 18:32 WIB

Terkini

Kalahkan Persiba Tiga Gol, Kendal Tornado FC Ambil Alih Puncak Klasemen

Kalahkan Persiba Tiga Gol, Kendal Tornado FC Ambil Alih Puncak Klasemen

Jawa Tengah | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:33 WIB

Menggambar Bukan Sekadar Bermain, Ini Manfaatnya untuk Imajinasi Anak

Menggambar Bukan Sekadar Bermain, Ini Manfaatnya untuk Imajinasi Anak

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:26 WIB

Mahasiswa Malaysia Pelajari Mitigasi Bencana dan Tata Air Pesisir Jakarta

Mahasiswa Malaysia Pelajari Mitigasi Bencana dan Tata Air Pesisir Jakarta

Jakarta | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:18 WIB

Memilih Produk Perawatan Pakaian, Apa yang Jadi Pertimbangan Konsumen?

Memilih Produk Perawatan Pakaian, Apa yang Jadi Pertimbangan Konsumen?

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:05 WIB

UMKM Binaan Astra Catat Transaksi Ekspor Rp400 Miliar, Bidik Pasar Global

UMKM Binaan Astra Catat Transaksi Ekspor Rp400 Miliar, Bidik Pasar Global

Jakarta | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Kabut Asap Karhutla Tekan Ekonomi Palembang, 7 Hotel Laporkan Penurunan Tingkat Hunian

Kabut Asap Karhutla Tekan Ekonomi Palembang, 7 Hotel Laporkan Penurunan Tingkat Hunian

Sumsel | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:56 WIB

Tangis Haru Heri Latif, 1,5 Tahun Cari Nafkah Pakai Pick-up Box Berbuah Hadiah Umrah Gratis

Tangis Haru Heri Latif, 1,5 Tahun Cari Nafkah Pakai Pick-up Box Berbuah Hadiah Umrah Gratis

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:54 WIB

Bukan Sekadar Tanam Mangrove: Strategi Baru Ubah Pesisir Malang Jadi Mesin Uang Warga

Bukan Sekadar Tanam Mangrove: Strategi Baru Ubah Pesisir Malang Jadi Mesin Uang Warga

Malang | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:49 WIB

KPK Bongkar Dugaan Setoran Upah Pungut ke Bupati Klaten Rp280 Juta

KPK Bongkar Dugaan Setoran Upah Pungut ke Bupati Klaten Rp280 Juta

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:24 WIB

Sumsel United vs Persikad Depok: Laskar Juaro Incar Kemenangan Ketiga, Hibiki Mochizuki Berpeluang M

Sumsel United vs Persikad Depok: Laskar Juaro Incar Kemenangan Ketiga, Hibiki Mochizuki Berpeluang M

Sumsel | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:10 WIB

×