Indonesia Darurat Judi Online, Kominfo Akui Blokir Tak Cukup

Dicky Prastya Suara.Com
Jum'at, 19 April 2024 | 18:23 WIB
Indonesia Darurat Judi Online, Kominfo Akui Blokir Tak Cukup
Menkominfo Budi Arie Setiadi di Istana Negara. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengaku kalau Pemerintah sudah menyiapkan satgas khusus untuk memberantas judi online di Indonesia.

Rencananya, satgas ini akan bekerja dalam waktu sepekan ke depan dan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

"Jadi dalam waktu seminggu, Pak Presiden sudah menyampaikan. Nanti dikoordinasikan oleh Pak Menko Polhukam," ungkap Budi Arie di Kantor Kominfo, Jumat (19/4/2024).

Menurut Budi Arie, koordinasi dilakukan oleh Menko Polhukam karena satgas ini terdiri dari lintas kementerian dan lembaga. Lebih lagi satgas itu juga akan melakukan penegakan hukum.

Ia menjelaskan, cara menyelesaikan judi online di Indonesia harus dilakukan dalam tiga unsur yakni komprehensif, integral, dan holistik.

"Jadi penyelesaiannya harus, istilahnya ada tiga nih, komprehensif, integral, dan holistik, untuk mengatasi perang dan darurat judi online," imbuhnya.

Sejauh ini Kementerian Kominfo sudah melakukan blokir atau takedown 1,6 juta konten judi online selama delapan bulan Budi Arie menjabat. Namun dia mengakui kalau blokir situs masih belum cukup untuk memberantas judi slot.

"Harus ada tindakan lain, pemblokiran rekeningnya, terus juga bagaimana penegakan hukumnya, karena kita harus melindungi rakyat kita, rakyat kecil dari pengaruh negatif judi online," beber dia.

"Kasihan kan, tahun ini saja sudah ada empat orang bunuh diri akibat judi online. Kita harus lindungi rakyat kita, dan tugas negara itu melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dan rakyat," katanya lagi.

Baca Juga: Susul Apple, Microsoft Investasi Lebih dari Rp 14 Triliun di Indonesia

Budi Arie menuturkan, pemberantasan darurat judi online ini dilakukan oleh sejumlah pihak yang mencakup Kementerian Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kepolisian, dan Kejaksaan.

Adapun tugas Kemenkominfo sendiri adalah memblokir situs ataupun konten judi online. Sedangkan fungsi OJK adalah memblokir rekening. Sedangkan aparat penegak hukum adalah pihak yang menindak pelaku judi online.

"Jadi harus semuanya terlibat. Kalau pemberantasan judi online itu enggak bisa Kominfo saja. Enggak bisa. Kami cuma takedown saja," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Mental Health Check-in Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI