Daftar Pasal Kontroversi di RUU Penyiaran, Dinilai Ancam Kebebasan Pers

Dicky Prastya

Selasa, 14 Mei 2024 | 13:45 WIB
Daftar Pasal Kontroversi di RUU Penyiaran, Dinilai Ancam Kebebasan Pers
Ilustrasi catatan jurnalisme 2021.[Unsplash]

Suara.com - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam draf Revisi UU Penyiaran sedang digodok Pemerintah bersama DPR RI. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran itu dinilai mengancam kebebasan pers.

Dari proses penyusunan, IJTI menilai draf RUU Penyiaran terkesan disusun secara tidak cermat dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers. Terlebih penyusunan regulasi itu tidak melibatkan berbagai pihak seperti organisasi profesi jurnalis atau komunitas pers.

"Dalam draf revisi UU Penyiaran terdapat sejumlah pasal yang menjadi perhatian khusus bagi IJTI," kata IJTI dalam siaran pers, dikutip Selasa (14/5/2024).

Pasal kontroversi di RUU Penyiaran

IJTI mengungkapkan, pasal pertama dalam RUU Penyiaran yang menuai kontroversi adalah Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi.

IJTI memandang pasal tersebut telah menimbulkan banyak tafsir dan membingungkan. Mereka mempertanyakan kenapa RUU ini melarang televisi menayangkan secara eksklusif karya jurnalistik investigasi.

"Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik maka tidak boleh ada yang melarang karya jurnalistik investigas disiarkan di televisi," beber IJTI.

Mereka melanjutkan, secara substansi pasal pelarangan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi di televisi bisa diartikan sebagai upaya intervensi dan pembungkaman terhadap kemerdekaan pers di tanah air.

"Upaya ini tentu sebagai suatu ancaman serius bagi kehidupan pers yang tengah dibangun bersama dengan penuh rasa tanggung jawab. Tidak hanya itu, dikhawatirkan revisi RUU Penyiaran akan menjadi alat kekuasaan serta politik oleh pihak tertentu untuk mengebiri kerja-kerja jurnalistik yang profesional dan berkualitas," timpalnya.

Kontroversi kedua RUU Penyiaran yakni di Pasal 50 B ayat 2 huruf k. Pasal ini membahas penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

baca juga

IJTI menilai pasal ini sangat multitafsir, terlebih yeng menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik. Mereka memandang pasal yang multitafsir dan membingungkan berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasikan jurnalis atau pers.

"Kita sepakat bahwa sistem tata negara menggunakan demokrasi, dan pers merupakan pilar keempat dari demokrasi. Pers memiliki tanggung jawab sebagai kontrol sosial agar proses bernegara berjalan transparan, akuntabel dan sepenuhnya memenuhi hak-hak publik," lanjutnya.

Kontroversi ketiga yaitu di Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut IJTI, pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers.

IJTI juga memandang bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran di KPI berpotensi mengintervensi kerja-kerja jurnalistik yang profesional, mengingat KPI merupakan lembaga yang dibentuk melalui keputusan politik di DPR.

Sesuai dengan UU Pers, IJTI menyebut jelas bahwa komunitas pers mendapat mandat untuk membuat regulasi sendiri dalam rangka mengatur kehidupan pers yang sehat, profesional dan berkualitas melalui self regulation.

"Oleh karena itu setiap sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik baik penyiaran, cetak, digital (online) hanya bisa diselesaikan di Dewan Pers. Langkah ini guna memastikan bahwa kerja-kerja jurnalistik yang profesional, berkualitas dan bertanggung jawab bisa berlangsung independen serta tidak ada intervensi dari pihak manapun," beber dia.

Menyikapi hal tersebut, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut
2. Meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta public
3. Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU Penyiaran Tuai Kontroversi, Menkominfo: Jurnalistik Harus Investigasi, Masa Dilarang?

RUU Penyiaran Tuai Kontroversi, Menkominfo: Jurnalistik Harus Investigasi, Masa Dilarang?

Tekno | Selasa, 14 Mei 2024 | 12:53 WIB

Tak Hanya Batasi Netflix Cs, RUU Penyiaran Juga Akan Bungkam Kebebasan Pers

Tak Hanya Batasi Netflix Cs, RUU Penyiaran Juga Akan Bungkam Kebebasan Pers

Tekno | Senin, 13 Mei 2024 | 23:06 WIB

Abdul Kharis Sampaikan Pesan di Hari Kebebasan Pers Sedunia: Garda Depan Sampaikan Kebenaran!

Abdul Kharis Sampaikan Pesan di Hari Kebebasan Pers Sedunia: Garda Depan Sampaikan Kebenaran!

DPR | Senin, 06 Mei 2024 | 13:32 WIB

Konferensi Pers Jelang Laga, Pelatih TImnas Vietnam Malah Curhat Tentang Kondisinya Saat Ini

Konferensi Pers Jelang Laga, Pelatih TImnas Vietnam Malah Curhat Tentang Kondisinya Saat Ini

Your Say | Kamis, 21 Maret 2024 | 16:07 WIB

Dewan Pers: Google dan Meta Dilibatkan Sejak Awal Pembentukan Perpres Publisher Rights

Dewan Pers: Google dan Meta Dilibatkan Sejak Awal Pembentukan Perpres Publisher Rights

News | Selasa, 05 Maret 2024 | 17:17 WIB

Tindak Lanjuti Perpres Publisher Rights, Dewan Pers Bentuk Gugus Tugas dan Timsel

Tindak Lanjuti Perpres Publisher Rights, Dewan Pers Bentuk Gugus Tugas dan Timsel

News | Selasa, 05 Maret 2024 | 15:17 WIB

Terkini

Bedah Spesifikasi Vivo T5, HP Rp 3 Jutaan dengan Baterai Raksasa 7.200 mAh

Bedah Spesifikasi Vivo T5, HP Rp 3 Jutaan dengan Baterai Raksasa 7.200 mAh

Tekno | Selasa, 07 Juli 2026 | 11:29 WIB

Microsoft PHK 4.800 Karyawan, Xbox Paling Terdampak

Microsoft PHK 4.800 Karyawan, Xbox Paling Terdampak

Tekno | Selasa, 07 Juli 2026 | 10:38 WIB

4 HP Murah Terbaru Spek Oke Mulai Rp1 Jutaan, Ada yang Mirip iPhone 17 Pro

4 HP Murah Terbaru Spek Oke Mulai Rp1 Jutaan, Ada yang Mirip iPhone 17 Pro

Tekno | Selasa, 07 Juli 2026 | 10:29 WIB

Transaksi Digital Makin Mudah, OVO Ingatkan Bahaya Pengeluaran Kecil yang Diam-Diam Menguras Gaji

Transaksi Digital Makin Mudah, OVO Ingatkan Bahaya Pengeluaran Kecil yang Diam-Diam Menguras Gaji

Tekno | Selasa, 07 Juli 2026 | 09:40 WIB

Water Heater Listrik Low Watt Makin Diminati, Ini Teknologi Hemat Listrik dan Fitur Keamanan Penting

Water Heater Listrik Low Watt Makin Diminati, Ini Teknologi Hemat Listrik dan Fitur Keamanan Penting

Tekno | Selasa, 07 Juli 2026 | 09:20 WIB

Indosat Tancap Gas Bangun AI Indonesia, Vikram Sinha Lanjut Pimpin Transformasi hingga 2031

Indosat Tancap Gas Bangun AI Indonesia, Vikram Sinha Lanjut Pimpin Transformasi hingga 2031

Tekno | Selasa, 07 Juli 2026 | 08:25 WIB

Xiaomi Siapkan Kejutan di IFA 2026, Investasi AI Rp151 Triliun Perkuat Ekspansi ke Eropa

Xiaomi Siapkan Kejutan di IFA 2026, Investasi AI Rp151 Triliun Perkuat Ekspansi ke Eropa

Tekno | Selasa, 07 Juli 2026 | 07:48 WIB

Tren Belanja Cepat Makin Mengubah Gaya Hidup Digital Masyarakat

Tren Belanja Cepat Makin Mengubah Gaya Hidup Digital Masyarakat

Tekno | Selasa, 07 Juli 2026 | 07:35 WIB

Daftar HP OPPO Harga Rp1-2 Jutaan per Juli 2026, Ada yang Support NFC

Daftar HP OPPO Harga Rp1-2 Jutaan per Juli 2026, Ada yang Support NFC

Tekno | Selasa, 07 Juli 2026 | 07:25 WIB

Panduan Membersihkan Layar TV Led yang Benar, Jangan Pakai Sembarang Kain

Panduan Membersihkan Layar TV Led yang Benar, Jangan Pakai Sembarang Kain

Tekno | Senin, 06 Juli 2026 | 18:12 WIB

×