Pengusaha Bingung Polisi Bisa Blokir Internet lewat RUU Polri, Pertanyakan Peran Kominfo

Dicky Prastya Suara.Com
Minggu, 02 Juni 2024 | 15:35 WIB
Pengusaha Bingung Polisi Bisa Blokir Internet lewat RUU Polri, Pertanyakan Peran Kominfo
Ketua Umum APJII Muhammad Arif saat ditemui di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat (31/5/2024). [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lebih lanjut Arif mengatakan kalau secara teknis anggota APJII maupun penyedia layanan internet (internet service provider/ISP) bisa melakukan pemblokiran internet. Hanya saja mereka tidak memiliki wewenang untuk menerapkan hal tersebut.

"Sebenarnya teknisnya, APJII atau ISP bisa melakukannya. Bagaimanapun juga ujung-ujungnya di ISP kan? Cuma kami kan bukan penegak hukum," imbuhnya.

"Bisa melakukan itu kalau ada permintaan dari penegak hukum kan? Dan jelas ada surat perintahnya, alasannya jelas. Secara teknis kami bisa melakukan blokir, secara teknis. Tapi kan kita tidak punya wewenangnya," pungkas Arif.

Di sisi lain Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nezar Patria enggan menanggapi soal viral polemik draf revisi Undang-Undang Polri yang kini bisa mengawasi ruang siber hingga blokir akses internet.

Wamenkominfo mengakui kalau dirinya belum bisa berkomentar lantaran pihaknya belum menerima draf RUU Polri tersebut.

"Itu belum sampai ke kami, saya belum bisa komentar," ungkapnya saat ditemui di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Wamenkominfo Nezar Patria saat ditemui di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat (31/3/2024). [Suara.com/Dicky Prastya]
Wamenkominfo Nezar Patria saat ditemui di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat (31/3/2024). [Suara.com/Dicky Prastya]

Diketahui wewenang kepolisian soal pengawasan ruang siber ini ditemukan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

"Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menyoroti sejumlah perubahan pada RUU Kepolisian yang proses perumusan dan pembahasannya dianggap masih minim partisipasi dan substansinya tidak akan menyelesaikan masalah institusional Kepolisian," katanya, dikutip dari siaran pers KontraS, Jumat (31/5/2024).

Menurut KontraS, RUU Kepolisian memperluas kewenangan Polri untuk melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap Ruang Siber.

Baca Juga: DPR Was-was Bisnis Telkomsel-Indihome Kalah Saing dari Internet Starlink Elon Musk

Disebutkan kalau RUU Kepolisian mengatur bahwa pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap Ruang Siber tersebut dilakukan melalui penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI