Polisi Bisa Blokir Internet, Koalisi Masyarakat Sipil Kecam RUU Polri

Dicky Prastya Suara.Com
Senin, 03 Juni 2024 | 12:41 WIB
Polisi Bisa Blokir Internet, Koalisi Masyarakat Sipil Kecam RUU Polri
Ilustrasi polisi. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  1. Menolak Keras Revisi UU Polri berdasarkan inisiatif DPR-RI;
  2. Menuntut DPR maupun Pemerintah untuk segera menghentikan pembahasan tentang Revisi UU Polri pada masa legislasi ini;
  3. Menuntut DPR dan Presiden untuk tidak menyusun UU secara serampangan hanya untuk kepentingan politik kelompok dan mengabaikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang semestinya sejalan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum. Pembentukan UU baru semestinya memperkuat cita-cita reformasi untuk penguatan sistem demokrasi, negara hukum dan hak asasi manusia dalam rangka melindungi warga negara bukan justru sebaliknya mengancam demokrasi dan hak asasi manusia;
  4. Mendesak DPR untuk memprioritaskan pekerjaan rumah legislasi lain yang lebih mendesak seperti Revisi KUHAP, RUU PPRT, RUU Perampasan Aset, RUU Penyadapan, RUU Masyarakat Adat dan lain-lain;
  5. Mendesak pemerintah dan parlemen untuk melakukan evaluasi yang serius dan audit yang menyeluruh pada institusi Kepolisian dengan melibatkan masyarakat sipil dan lembaga HAM negara;
  6. Mendesak pemerintah dan parlemen untuk memperkuat pengawasan kerja Kepolisian, baik dalam hal penegakan hukum, keamanan negara, maupun pelayanan masyarakat, yang mampu memberikan sanksi tegas kepada individu pelaku dan juga perbaikan institusional untuk mencegah pelanggaran serupa terjadi pada masa mendatang.

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Kepolisian (Reform For Police) ini terdiri dari:

  1. AJAR (Asia Justice and Rights)
  2. AJI Indonesia (Aliansi Jurnalis Independen)
  3. Amnesty Internasional Indonesia  
  4. ELSAM    
  5. HRWG (Human Rights Working Group)  
  6. ICJR (Institute for Criminal Justice Reform)  
  7. ICW (Indonesia Corruption Watch)
  8. IJRS (Indonesia Judicial Research Society)
  9. IM57+ Institute
  10. Imparsial
  11. KontraS
  12. Kurawal Foundation
  13. LBH Jakarta
  14. LBH Masyarakat
  15. LeIP (Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan)
  16. PBHI Nasional
  17. PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan)
  18. SAFEnet
  19. Themis Indonesia
  20. TII (Transparansi Internasional Indonesia)
  21. YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI