Pemerintah Minta Apple Tambah Investasi ke Indonesia Jadi Rp 15,9 Triliun

Dicky Prastya Suara.Com
Selasa, 03 Desember 2024 | 19:47 WIB
Pemerintah Minta Apple Tambah Investasi ke Indonesia Jadi Rp 15,9 Triliun
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani saat Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI pada Selasa (3/12/2024). [Screenshot YouTube Komisi XII DPR RI]
iPhone 16 Series. (Apple)
iPhone 16 Series. (Apple)

Rincinya ada empat aspek berkeadilan yang dianggap Menperin belum dipenuhi Apple. Pertama yakni berdasarkan perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia.

Menurutnya, saat ini Apple belum melakukan investasi dalam bentuk fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia. Lalu kedua adalah perbandingan investasi merek-merek handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) lain di Indonesia.

Ketiga yaitu penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara. Terakhir yakni penciptaan lapangan kerja di Indonesia.

"Berdasarkan rapat pimpinan hari ini, telah diputuskan nilai kewajaran untuk Apple melakukan penambahan investasi berdasarkan aspek berkeadilan tersebut," lanjut Agus Gumiwang.

Tak hanya itu, Kemenperin tetap mengharuskan agar Apple melunasi sisa komitmen investasi hingga tahun 2023. Sebab sisa pelunasan komitmen ini tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru.

Pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple tahun 2024-2026 untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Ia menerangkan, Apple memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan proposal setiap tiga tahun konsekuensi dari keputusan investasi Apple yang memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN.

Selain itu, Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) akan segera memanggil pihak Apple untuk datang ke Indonesia demi membahas pelunasan komitmen investasi tahun 2023 dan proposal baru 2024-2026.

Menperin sendiri menilai kalau Apple lebih baik untuk segera mendirikan fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap tiga tahun.

Baca Juga: Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia, Terbesar dalam Sejarah

Lebih lanjut, Kemenperin mengaku kalau Pemerintah sudah memulai proses pembahasan revisi terhadap Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

"Dengan pertimbangan bahwa landscape industri HKT sudah sangat berbeda dan untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan (fairness)," pungkasnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI