"Terkecuali ada orang2 yg dipanggil ke depan hakim utk memeragakan sesuatu sbg bagian dari pembuktian. Itu boleh. Bisa jg hakim tertawa spontan jika terjadi hal yg lucu dari pemeriksaan. Tapi hakim tetap tak blh membiarkan orang2 berpelukan dgn sukaria di depan persidangan resmi," ujar Mahfud.
Sementara, netizen pun ada yang berkomentar bahwa video yang beredar itu bukan video saat sidang putusan vonis Harvey, tetapi pemeriksaan saksi.
"Sepertinya ini bukan pengucapan putusan, tp pemeriksaan saksi. Ada kemungkinan setelah saksi memberikan keterangan, lalu dipersilahkan keluar sebelum sidang ditutup, shg hakim masih berada d kursinya," jelas netizen.
Kemudian, Mahfud pun menimpali seharusnya dalam sidang pemeriksaan saksi pun tidak boleh untuk beratraksi di depan majelis hakim.
"Dlm pemeriksaan saksi pun tak boleh orang beratraksi seenaknya di depan majelis hakim. Kalau mau bergembiraria menunggu sidang ditutup," tulis Mahfud.
Kontributor : Maliana