Komdigi Kenalkan Pedoman Publisher Rights ke Google dkk untuk Dukung Jurnalisme Berkualitas

Dicky Prastya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:21 WIB
Komdigi Kenalkan Pedoman Publisher Rights ke Google dkk untuk Dukung Jurnalisme Berkualitas
Wamenkomdigi Nezar Patria saat ditemui di Kantor Komdigi, Jakarta, Senin (10/3/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi meluncurkan Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Ini adalah pedoman yang sekaligus jadi tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan DIgital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dikenal sebagai Perpres Publisher Rights.

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menyatakan kalau ini adalah momen yang ditunggu sekian lama untuk membangun ekosistem kerja antara platform digital demi jurnalisme berkualitas di Indonesia.

"Hari ini menjadi tonggak penting ya dalam fokus kita untuk mewujudkan amanat Perpres Nomor 32 Tahun 2024 yang tujuannya menciptakan ekosistem kolaborasi yang adil dan bermanfaat antara platform digital dengan para publisher (penerbit)," kata Wamenkomdigi saat konferensi pers di kantornya, Senin (10/2/2025).

Ia menjelaskan, transformasi digital yang saat ini terjadi telah mengubah lanskap bisnis media secara fundamental. Akibatnya, perusahaan media terus berupaya melakukan berbagai macam cara untuk mencari inovasi.

"Perpres Nomor 32 Tahun 2024 ini memberikan semacam, bagaimana kewajiban dan tanggung jawab perusahaan platform digital untuk bisa mendukung jurnalisme berkualitas," terang dia.

Pedoman ini disusun oleh Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk MendukunG Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).

Adapun pembahasan yang ada dalam pedoma itu mencakup pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital untuk tidak memfasilitasi penyebaran dan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai UU Pers.

Lalu ada pedoman untuk perusahaan platform digital untuk memprioritaskan dan komersialisasi berita yang diproduksi perusahaan pers.

baca juga

Selanjutnya ada pelaksanaan kewajiban platform untuk memberikan perlakuan adil kepada semua perusahaan pers. Hingga ada pedoman untuk mendesain algoritma berita.

Perpres Publisher Rights

Diketahui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024.

“Jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional menjadi perhatian penting pemerintah dan ini yang dinanti-nanti. Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab [Perusahaan] Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” ujar Presiden pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa (20/02/2024).

Penerbitan Perpres ini didasari pertimbangan bahwa jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital.

Selain itu, perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme berkualitas salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital sehingga pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Google Uji Coba Fitur AI Mode, Wamen Komdigi Ingatkan Soal Transparansi

Google Uji Coba Fitur AI Mode, Wamen Komdigi Ingatkan Soal Transparansi

News | Senin, 10 Maret 2025 | 18:00 WIB

Dewan Pers dan IMS Sahkan MoU Penguatan Perlindungan dan Keamanan bagi Pers Indonesia

Dewan Pers dan IMS Sahkan MoU Penguatan Perlindungan dan Keamanan bagi Pers Indonesia

News | Sabtu, 08 Maret 2025 | 10:50 WIB

Komdigi Mulai Patroli Siber Awasi Pekerja Migran Ilegal

Komdigi Mulai Patroli Siber Awasi Pekerja Migran Ilegal

Tekno | Jum'at, 07 Maret 2025 | 22:55 WIB

Ada Busro Muqoddas dan Komaruddin Hidayat, Ini 9 Nama Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028

Ada Busro Muqoddas dan Komaruddin Hidayat, Ini 9 Nama Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028

News | Selasa, 04 Maret 2025 | 21:34 WIB

Pemerintah Belum Sepakat Soal Usia Minimum Penggunaan Internet, Komdigi Diminta Diskusi dengan Psikolog

Pemerintah Belum Sepakat Soal Usia Minimum Penggunaan Internet, Komdigi Diminta Diskusi dengan Psikolog

News | Kamis, 27 Februari 2025 | 12:44 WIB

Regulasi Pembatasan Usia Penggunaan Medsos Belum Disusun, Komdigi Hanya Buat Aturan PSE

Regulasi Pembatasan Usia Penggunaan Medsos Belum Disusun, Komdigi Hanya Buat Aturan PSE

News | Kamis, 27 Februari 2025 | 12:24 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×