Komdigi Kenalkan Pedoman Publisher Rights ke Google dkk untuk Dukung Jurnalisme Berkualitas

Dicky Prastya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:21 WIB
Komdigi Kenalkan Pedoman Publisher Rights ke Google dkk untuk Dukung Jurnalisme Berkualitas
Wamenkomdigi Nezar Patria saat ditemui di Kantor Komdigi, Jakarta, Senin (10/3/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi meluncurkan Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Ini adalah pedoman yang sekaligus jadi tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan DIgital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dikenal sebagai Perpres Publisher Rights.

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menyatakan kalau ini adalah momen yang ditunggu sekian lama untuk membangun ekosistem kerja antara platform digital demi jurnalisme berkualitas di Indonesia.

"Hari ini menjadi tonggak penting ya dalam fokus kita untuk mewujudkan amanat Perpres Nomor 32 Tahun 2024 yang tujuannya menciptakan ekosistem kolaborasi yang adil dan bermanfaat antara platform digital dengan para publisher (penerbit)," kata Wamenkomdigi saat konferensi pers di kantornya, Senin (10/2/2025).

Ia menjelaskan, transformasi digital yang saat ini terjadi telah mengubah lanskap bisnis media secara fundamental. Akibatnya, perusahaan media terus berupaya melakukan berbagai macam cara untuk mencari inovasi.

"Perpres Nomor 32 Tahun 2024 ini memberikan semacam, bagaimana kewajiban dan tanggung jawab perusahaan platform digital untuk bisa mendukung jurnalisme berkualitas," terang dia.

Pedoman ini disusun oleh Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk MendukunG Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).

Adapun pembahasan yang ada dalam pedoma itu mencakup pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital untuk tidak memfasilitasi penyebaran dan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai UU Pers.

Lalu ada pedoman untuk perusahaan platform digital untuk memprioritaskan dan komersialisasi berita yang diproduksi perusahaan pers.

baca juga

Selanjutnya ada pelaksanaan kewajiban platform untuk memberikan perlakuan adil kepada semua perusahaan pers. Hingga ada pedoman untuk mendesain algoritma berita.

Perpres Publisher Rights

Diketahui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024.

“Jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional menjadi perhatian penting pemerintah dan ini yang dinanti-nanti. Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab [Perusahaan] Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” ujar Presiden pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa (20/02/2024).

Penerbitan Perpres ini didasari pertimbangan bahwa jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital.

Selain itu, perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme berkualitas salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital sehingga pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Google Uji Coba Fitur AI Mode, Wamen Komdigi Ingatkan Soal Transparansi

Google Uji Coba Fitur AI Mode, Wamen Komdigi Ingatkan Soal Transparansi

News | Senin, 10 Maret 2025 | 18:00 WIB

Dewan Pers dan IMS Sahkan MoU Penguatan Perlindungan dan Keamanan bagi Pers Indonesia

Dewan Pers dan IMS Sahkan MoU Penguatan Perlindungan dan Keamanan bagi Pers Indonesia

News | Sabtu, 08 Maret 2025 | 10:50 WIB

Komdigi Mulai Patroli Siber Awasi Pekerja Migran Ilegal

Komdigi Mulai Patroli Siber Awasi Pekerja Migran Ilegal

Tekno | Jum'at, 07 Maret 2025 | 22:55 WIB

Ada Busro Muqoddas dan Komaruddin Hidayat, Ini 9 Nama Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028

Ada Busro Muqoddas dan Komaruddin Hidayat, Ini 9 Nama Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028

News | Selasa, 04 Maret 2025 | 21:34 WIB

Pemerintah Belum Sepakat Soal Usia Minimum Penggunaan Internet, Komdigi Diminta Diskusi dengan Psikolog

Pemerintah Belum Sepakat Soal Usia Minimum Penggunaan Internet, Komdigi Diminta Diskusi dengan Psikolog

News | Kamis, 27 Februari 2025 | 12:44 WIB

Regulasi Pembatasan Usia Penggunaan Medsos Belum Disusun, Komdigi Hanya Buat Aturan PSE

Regulasi Pembatasan Usia Penggunaan Medsos Belum Disusun, Komdigi Hanya Buat Aturan PSE

News | Kamis, 27 Februari 2025 | 12:24 WIB

Terkini

Bisakah Melacak iPhone yang Mati Total? Ini Jawaban dan Cara Lengkapnya

Bisakah Melacak iPhone yang Mati Total? Ini Jawaban dan Cara Lengkapnya

Tekno | Senin, 22 Juni 2026 | 19:15 WIB

Imbas Lonjakan Harga Memori, Nothing Batalkan Peluncuran CMF Phone Terbaru

Imbas Lonjakan Harga Memori, Nothing Batalkan Peluncuran CMF Phone Terbaru

Tekno | Senin, 22 Juni 2026 | 19:15 WIB

4 Adaptor Fast Charging yang Awet dan Tak Bikin HP Panas

4 Adaptor Fast Charging yang Awet dan Tak Bikin HP Panas

Tekno | Senin, 22 Juni 2026 | 17:58 WIB

5 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo dan Fast Charging, Cocok untuk Driver Ojol

5 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo dan Fast Charging, Cocok untuk Driver Ojol

Tekno | Senin, 22 Juni 2026 | 17:47 WIB

ASUS ExpertBook P1 PM1403, Laptop Bisnis dengan Berat Hanya 1,4kg!

ASUS ExpertBook P1 PM1403, Laptop Bisnis dengan Berat Hanya 1,4kg!

Tekno | Senin, 22 Juni 2026 | 15:37 WIB

4 HP Xiaomi yang Terbukti Laris: Kamera Saingi iPhone, Harga Kompetitif

4 HP Xiaomi yang Terbukti Laris: Kamera Saingi iPhone, Harga Kompetitif

Tekno | Senin, 22 Juni 2026 | 15:35 WIB

4 Portable Power Station Terbaik dengan Solar Panel, Cocok untuk Cadangan Daya saat Mati Listrik

4 Portable Power Station Terbaik dengan Solar Panel, Cocok untuk Cadangan Daya saat Mati Listrik

Tekno | Senin, 22 Juni 2026 | 15:21 WIB

Harga Fitbit Air Gelang Pintar Google, Lengkap dengan Spesifikasi dan Review

Harga Fitbit Air Gelang Pintar Google, Lengkap dengan Spesifikasi dan Review

Tekno | Senin, 22 Juni 2026 | 15:15 WIB

55 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Juni 2026: Klaim TWG 118-119 dan 10.000 Gems

55 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Juni 2026: Klaim TWG 118-119 dan 10.000 Gems

Tekno | Senin, 22 Juni 2026 | 14:40 WIB

Cuma Rp2 Jutaan, 3 Tablet 'Spek Dewa' yang Direkomendasikan David GadgetIn

Cuma Rp2 Jutaan, 3 Tablet 'Spek Dewa' yang Direkomendasikan David GadgetIn

Tekno | Senin, 22 Juni 2026 | 14:31 WIB