RUU TNI Sah Jadi UU, Ini Ancaman Prajurit Militer Jika Masuk Ruang Digital

Dicky Prastya Suara.Com
Kamis, 20 Maret 2025 | 20:36 WIB
RUU TNI Sah Jadi UU, Ini Ancaman Prajurit Militer Jika Masuk Ruang Digital
Ilustrasi TNI (Pexels/chaikong2511)

"Jika TNI diberikan kewenangan yang luas dalam menangani ancaman siber non-teknis seperti operasi informasi, maka akan terjadi konflik kewenangan dengan Komdigi," lanjut mereka.

Selain itu, RUU KKS juga mengandung substansi serupa sehingga berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Hal ini semakin menyudutkan posisi rentan demokrasi masyarakat vis-a-vis aparatur sipil, quasi-militer, dan militer sekaligus di ranah digital," terang dia.

4. Prajurit TNI aktif bisa duduki jabatan sipil

Terakhir, DDRN mengatakan kalau perluasan jabatan siber di ruang siber yang dapat diduduki prajurit TNI aktif menjadi ancaman nyata bagi prinsip supremasi sipil dalam konteks tata kelola siber.

Dicontohkan mereka, jika prajurit TNI aktif dapat menduduki posisi strategis di BSSN, maka independensi lembaga dalam merumuskan kebijakan dapat terdistorsi dengan kepentingan militer.

"Selain itu, dominasi militer dalam tata kelola siber juga dapat melahirkan kebijakan-kebijakan siber yang bersifat militeristik, yang acapkali tidak sejalan dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM)," pungkasnya.

Sekadar informasi, DDRN adalah jejaring masyarakat sipil yang memiliki perhatian pada isu demokrasi digital di Indonesia. Jejaring ini dibentuk tahun 2021 lalu.

Adapun anggota DDRN meliputi:

  • Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)
  • Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
  • Aliansi Mahasiswa Papua (AMP)
  • Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA)
  • Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  • Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers)
  • Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)
  • Solidaritas Nasional Mahasiswa dan Pemuda Papua (Sonamappa)
  • Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
  • Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
  • Arus Pelangi
  • Public Virtue (PV)
  • Social Justice Indonesia (SJI)
  • Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)
  • Pusat INformasi, Kecerdasan Artifisial, dan Teknologi (PIKAT) Demokrasi
  • SIGAB Indonesia
  • XR Meratus
  • FeminisThemis
  • Flower Aceh
  • Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
  • Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)
  • GeRAK Aceh
  • Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
  • Safer Internet Lab (SAIL)
  • YPPM Maluku
  • Serikat Sindikasi
  • INKLUSI
  • Remotivi

Baca Juga: La Nina Ancam Panen Raya Petani, Waka Komisi IV DPR Desak Pemerintah Lakukan Hal Ini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI