
Kisruh Apple vs pemerintah Indonesia
Pada Oktober 2024, pemerintah Indonesia melarang penjualan iPhone 16 karena Apple belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong penggunaan komponen lokal dan investasi asing dalam negeri. Apple awalnya mengajukan proposal investasi senilai 100 juta dolar AS untuk membangun pabrik aksesori dan komponen di Indonesia.
Namun, pemerintah menilai jumlah tersebut tidak memadai dibandingkan investasi Apple di negara lain seperti Vietnam dan Thailand. Apple belum memenuhi komitmen investasi sebelumnya sebesar Rp 1,71 triliun dengan realisasi baru mencapai Rp 1,48 triliun.
Setelah serangkaian negosiasi, Apple sepakat untuk meningkatkan investasinya di Indonesia, termasuk rencana investasi lebih dari 300 juta dolar AS.
Kesepakatan ini memungkinkan pencabutan larangan penjualan iPhone 16, dan Apple mengumumkan bahwa seri iPhone 16 akan tersedia di Indonesia mulai 11 April 2025.