Suara.com - Kasus monopoli Google kini memasuki babak baru. Terungkap bahwa Samsung ikut terseret karena mendapatkan bayaran besar demi memasang aplikasi Gemini di Galaxy AI.
Informasi ini mencuat dalam persidangan anti monopoli Google dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat, sebagaimana dilansir dari Gizmochina, Rabu (23/4/2025).
Berdasarkan dokumen pengadilan dari persidangan Departemen Kehakiman AS, terungkap bahwa Google melakukan pembayaran besar kepada Samsung setiap bulannya.
Biaya tersebut dimaksudkan agar Gemini, platform kecerdasan buatan (artificial intelligence atau AI) milik Google, terpasang di HP Samsung Galaxy.
Pengadilan mengatakan kalau pembayaran ini dilakukan sejak peluncuran ponsel Samsung Galaxy S25 pada Januari 2025 kemarin. Kerja sama kedua perusahaan ini pun mencakup pemotongan pendapatan iklan Gemini untuk Samsung, yang bisa diperpanjang hingga tahun 2028.
Sayang jumlah biaya Google ke Samsung masih dirahasiakan. Namun Pengacara Departemen Kehakiman AS, David Dahlquist mengatakan kalau angka tersebut sangat besar.
Kolaborasi ini disebut mendukung fitur-fitur Galaxy AI, yang mana beberapa di antaranya eksklusif untuk Samsung. Di satu sisi Google kebagian untung karena memiliki platform besar untuk melatih teknologi AI, sementara Samsung juga cuan karena mendapatkan bayaran.
Tapi Departemen Kehakiman AS berpendapat bahwa fakta ini adalah pengulangan dari strategi monopoli Google, yakni dengan menggunakan dominasi mesin pencariannya (search engine) untuk meningkatkan AI dan mengarahkan pengguna memakai Google.
Dengan putusan yang telah menyatakan bahwa pembayaran semacam itu ilegal, hasil persidangan dapat memaksa Google untuk membatalkan kesepakatan ini atau bahkan menjual Chrome.
Baca Juga: Modus Penipuan Terbaru di Gmail yang Meresahkan Dunia, Apa Solusi Google?
Efeknya, ini bakal mengguncang kemitraan Google yang erat dengan Samsung sekaligus memperluas persaingan AI antar perusahaan lain.
Pengakuan Google
Sementara itu Peter Fitzgerald selaku Wakil Presiden Google untuk Platform dan Kemitraan Perangkat bersaksi bahwa pembayaran Google kepada Samsung dimulai sejak bulan Januari 2025.
Fakta itu terungkap setelah Google diduga telah melanggar undang-undang anti monopoli. Kala itu Samsung meluncurkan seri Galaxy S25, namun mereka menempatkan Gemini sebagai asisten AI default saat menekan lama tombol daya
Sedangkan dengan asisten digital Bixby yang merupakan buatan Samsung sendiri, justru menjadi opsi kedua, sebagaimana dikutip dari The Verge, Rabu (23/4/2025).
Fitzgerald bersaksi bahwa perusahaan lain sebenarnya telah mengajukan penawaran kepada Samsung untuk memasang aplikasi asisten AI mereka terlebih dahulu, termasuk Perplexity dan Microsoft.
Namun salah satu pengacara DOJ menunjukkan bahwa surat-surat Google yang berupaya mengubah kesepakatannya dengan produsen ponsel, yang disampaikan perusahaan tersebut di sidang, baru dikirim minggu lalu, tepat sebelum persidangan.
Selain itu, slide internal yang disampaikan dalam persidangan menunjukkan bahwa Google sedang mempertimbangkan perjanjian distribusi yang lebih ketat untuk mengharuskan mitra agar memasang Gemini terlebih dahulu, bersama Google Search dan Chrome.
Fitzgerald juga mengatakan kalau kesepakatan Gemini adalah perjanjian dua tahun yang berisi pembayaran bulanan tetap. Selain itu Google turut memberikan Samsung persentase dari pendapatan iklannya yang berasal dari aplikasi Gemini.
Monopoli Google bukan hal baru
Motif Google membayar perusahaan, tak hanya Samsung, bukanlah kasus pertama. Tahun 2023 sebelumnya, mereka terungkap telah membayar miliaran Dolar AS kepada Apple agar Google Search dijadikan sebagai search engine bawaan di iPhone.
Tak hanya itu, Google juga kedapatan membayar Samsung sebesar 8 miliar Dolar AS (sekitar Rp 134,9 triliun) agar Google Search dan Google Play Store terpasang di HP buatan perusahaan asal Korea Selatan tersebut.
Di Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar ke Google LLC karena dianggap melakukan monopoli. Angka ini menjadi denda terbesar sepanjang sejarah KPPU.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur menyatakan kalau dugaan kasus monopoli yang berkaitan dengan penerapan Google Play Billing System ini ini melanggar Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, dan Pasal 25 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Ia melanjutkan, denda Rp 202,5 miliar kepada Google ini menjadi denda terbesar sepanjang sejarah KPPU yang sudah berdiri sejak 25 tahun lalu.
"Denda ini merupakan nilai denda terbesar di sepanjang sejarah, yang pernah dijatuhkan KPPU dalam suatu perkara sejak berdiri 25 tahun yang lalu. Denda ini bahkan melampaui total denda Rp 170 miliar yang pernah dikenakan KPPU dalam Putusan perkara kartel sapi impor di Jabodetabek pada tanggal 1 April 2016," kata Deswin dalam siaran pers, dikutip Senin (10/2/2025).