BSSN Bocorkan Isi RUU KKS, Klaim untuk Lindungi Rakyat di Ruang Siber

Dicky Prastya Suara.Com
Kamis, 15 Mei 2025 | 19:44 WIB
BSSN Bocorkan Isi RUU KKS, Klaim untuk Lindungi Rakyat di Ruang Siber
Wakil Kepala BSSN Rachmad Wibowo (tengah) saat ditemui di sela-sela acara Indonesia Digital Forum bertajuk Kolaborasi dan Sinergi Membangun Ekosistem Digital Indonesia yang digelar di Hotel JW Marriott, Jakarta, Kamis (15/5/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]

Suara.com - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengungkapkan perkembangan terbaru soal Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).

Wakil Kepala BSSN, Rachmad Wibowo menegaskan kalau Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber bukan diperuntukkan ke lembaganya. 

Menurut dia, UU KKS itu dirancang untuk melindungi rakyat Indonesia Makanya Rachmad meminta semua kalangan ikut mengawal rancangan undang-undang tersebut.

"UU KKS ini bukan dari BSSN. Kami hanya merancang untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh kekuatan indonesia.  Ini undang-undang milik kita bersama. Publik privat semua harus ikut bersama sama kawal undang-undang ini," katanya dalam konferensi pers di acara Indonesia Digital Forum bertajuk Kolaborasi dan Sinergi Membangun Ekosistem Digital Indonesia yang digelar di Hotel JW Marriott, Jakarta, Kamis (15/05/2025).

Ia melanjutkan, RUU KKS ini sudah melewati diskusi antar kementerian dan bahkan tengah melakukan harmonisasi di Kementerian Hukum.

Makanya ia mengimbau serta meminta dukungan masyarakat bahwa regulasi itu bukan untuk BSSN, melainkan membuat ruang siber lebih aman dan nyaman.

"Kami mengimbau dan meminta dukungan kepada masyarakat, undang-undang itu bukan UU Badan Siber dan Sandi Negara. Undang-Undang itu adalah untuk membuat ruang siber yang lebih aman, lebih nyaman," imbuhnya.

"Kita tahu bahwa negara ini mempunyai tujuan yaitu memajukan sejahteraan umum, melindungi bangsa dan seluruh Indonesia, termasuk di ruang siber," tambahnya lagi.

Rachmad juga membocorkan isi dari RUU KKS yang sedang diharmonisasi Kementerian Hukum. Adapun hal yang diatur dalam regulasi itu mencakup keamanan di bidang siber termasuk infrastruktur, manusia, proses, jenis teknologi, hingga sanksi. 

Baca Juga: Waspadai Resiko Pembuatan Kata Sandi lewat AI

"Itu keamanan di bidang siber, termasuk infrastruktur, people, proses, teknologinya, ada diatur di situ," jelasnya.

Lebih lanjut dia juga bakal mengundang publik untuk melakukan sosialisasi UU KKS dalam waktu dekat. 

"Kami juga akan mengundang media, nanti juga mengundang stakeholder yang lain. Kami bikin FGD (focus group discussion) supaya itu tersosialisasi dengan baik," tandasnya.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar dalam acara Ngopi Bareng Kemkomdigi di kantornya, Jumat (9/5/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar dalam acara Ngopi Bareng Kemkomdigi di kantornya, Jumat (9/5/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]

Komdigi bantah UU KKS untuk memata-matai warga

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar mengutarakan kalau RUU KKS sudah masuk dalam tahap harmonisasi di tingkat antar kementerian.

"Sejauh yang saya berproses selama ini, itu sudah harmonisasi di tingkat antar kementerian. Itu sudah selesai harmonisasi di antar kementerian untuk Undang-Undang KKS," katanya dalam acara Ngopi Bareng yang digelar di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025). 

Dirinya juga membantah kalau UU KKS menjadi alat mata-mata masyarakat seperti yang dikhawatirkan selama ini. Alex menilai kalau Pemerintah sekarang tidak menerapkan sensor di ruang digital.  

"Nah kalau isi undang-undang KKS-nya sendiri yang dikatakan akan memata-matai masyarakat, sepertinya tidak seperti itu. Bahkan yang kita lakukan sekarang ini di pengawasan ruang digital saja, kita tidak menerapkan censorship kan?" papar dia.

Lebih lanjut Alex menegaskan kalau Komdigi tidak berniat untuk merampas hak privasi masyarakat lewat UU KKS. Ia menilai kalau regulasi ini justru dibuat untuk menjaga keamanan ruang digital Indonesia. 

"Jadi tidak ada niat negara kemudian merampas hak privasi warganya di undang-undang KKS. Lebih kepada bagaimana menjaga keamanan ruang digital kita, dan menjaga kedaulatan kita di ruang digital," jelasnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI