Suara.com - Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa kesepakatan transfer data dalam pernyataan bersama Indonesia-AS hanya mencakup data-data komersial.
Ia memastikan tidak ada keleluasaan bagi AS atau mitra lainnya dalam mengakses data personal atau strategis, karena hal itu diatur ketat oleh undang-undang yang berlaku.
Haryo juga menyebut bahwa aspek teknis pengaturan data berada di bawah kewenangan Kemenko Digital.
Istana melalui Kantor Komunikasi Kepresidenan menegaskan bahwa perlindungan data pribadi tetap menjadi wewenang penuh pemerintah Indonesia dalam kesepakatan perdagangan dengan Amerika Serikat.
Selengkapnya dalam video ini.
Host/Video Editor: Ema/Mutiara