Cara Ubah Faskes di BPJS Kesehatan Lewat HP Lewat Mobile JKN Terbaru

M Nurhadi Suara.Com
Sabtu, 02 Agustus 2025 | 10:19 WIB
Cara Ubah Faskes di BPJS Kesehatan Lewat HP Lewat Mobile JKN Terbaru
Ilustrasi Aplikasi Mobile JKN - Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online (Shutterstock)

Suara.com - BPJS Kesehatan memberlakukan pengubahan fasilitas kesehatan atau faskes hanya melalui HP. Cara ini cukup mudah karena pengubahan faskes kini tak harus dilakukan di kantor cabang BPJS terdekat, sekaligus mempermudah masyarakat yang tinggal di kawasan pedesaan. Jika Anda sedang ingin mengubah faskes di BPJS Kesehatan ikuti langkah-langkah di bawah ini.

1. Download Aplikasi Mobile JKN.

2. Login menggunakan nomor BPJS/ NIK.

3. Pilih menu Perubahan Data Peserta

3. Klik Fasilitas Kesehatan Tingkat I

4. Ubah sesuai dengan data dokter yang tersedia. Aplikasi biasanya akan secara otomatis menyarankan faskes paling dekat dengan lokasi Anda.

5. Klik Oke dan faskes sudah berubah. Harap diingat bahwa pengubahan faskes hanya bisa dilakukan setiap tiga bulan sekali. Pastikan ketika mengubah faskes Anda memilihnya dengan cermat sehingga memperoleh yang sesuai dengan kebutuhan Anda dan keluarga.

Di samping itu, aplikasi BPJS juga akan menampilkan jumlah pasien terdaftar dalam setiap faskes. Jumlah pasien ini bisa menjadi pertimbangan karena BPJS biasanya akan merekomendasikan faskes dengan pasien kecil agar distribusi makin merata, selain juga mempertimbangkan faktor jarak antara tempat tinggal dan fasilitas kesehatan.

Setelah Anda mengganti faskes, maka berobat di faskes yang baru bisa dilakukan mulai tanggal 1 bulan berikutnya. Sebagai contoh Anda mengubah faskes pada 15 Februari, maka pengobatan di faskes baru bisa dilakukan mulai 1 Maret. Apabila sebelum tanggal tersebut Anda memerlukan pengobatan maka masih harus menggunakan faskes lama.

Baca Juga: Penyebab BSU Batal Disalurkan, Jutaan Orang Tidak Jadi Terima Bantuan Subsidi Upah

Ada beragam alasan masyarakat mengubah faskes BPJS-nya. Alasan paling umum adalah perpindahan tempat tinggal, umumnya karena kuliah atau bekerja. Alasan lain, ingin mencari dokter yang lebih sesuai dengan preferensi pribadi.

Setiap Orang Wajib Memiliki BPJS Kesehatan

Keanggotaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kini, semua urusan administrasi seperti membuat SKCK dan SIM di kepolisian, serta mendaftar haji wajib melampirkan bukti keanggotaan BPJS. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan juga menegaskan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan.

Untuk itu, bagi yang tidak bekerja secara formal di lembaga pemerintah/ perusahaan swasta maka kepesertaan BPJS Kesehatan bisa bersifat mandiri dengan besaran iuran ditanggung oleh masing-masing individu.

Rincian iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres tersebut memerinci tarif iuran BPJS Kesehatan dalam tiga kelas yakni Kelas III: Rp35.000, Kelas II: Rp100.000, dan Kelas I: Rp150.000.

Setiap peserta mandiri berhak memilih tarif sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing. Namun, aturan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) apabila jadi diterapkan pada 2025 ini tidak lagi mematok fasilitas rawat inap BPJS Kesehatan berdasarkan kelas yakni kelas I, kelas II, dan kelas III.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI