Penyebab BSU Batal Disalurkan, Jutaan Orang Tidak Jadi Terima Bantuan Subsidi Upah

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 23 Juli 2025 | 11:26 WIB
Penyebab BSU Batal Disalurkan, Jutaan Orang Tidak Jadi Terima Bantuan Subsidi Upah
Ilustrasi BSU belum cair (Freepik)

Suara.com - Belakangan ini, ada banyak laporan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang mengaku belum menerima hak mereka. Terkait hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam laporan terkini mengungkapkan adanya perubahan besar dalam jumlah penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu.

Perubahan ini dilakukan setelah adanya verifikasi data, di mana jumlah penerima BSU berubah dari target awal 17,3 juta pekerja menjadi 15,95 juta pekerja. Ini berarti ada pengurangan sebanyak 1,35 juta penerima.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan karena banyak calon penerima yang berdasarkan data sebelumnya tidak memenuhi syarat.

"Jadi 15.950.593 yang terverifikasi. Waktu ngomong 17 juta itu kan target tapi kemudian kita kan verifikasi, validasi," ujar Indah pada Selasa kemarin.

Alasan Pengurangan Jumlah Penerima dan Pengembalian Anggaran Sisa

Indah merinci beberapa temuan yang menyebabkan banyaknya calon penerima BSU tidak memenuhi syarat. Salah satu syarat krusial yang disoroti adalah kewajiban penerima BSU untuk aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Penyebab calon penerima BSU tersebut dibatalkan karena berbagai sebab, seperti rekening tidak aktif, gaji di atas Rp 3,5 juta, terdaftar ASN, terdaftar PKH dan lain sebagainya. "Ini menunjukkan bahwa beberapa kriteria utama tidak terpenuhi oleh sejumlah calon penerima," kata Indah.

Dengan berkurangnya jumlah penerima BSU ini, dipastikan bahwa anggaran yang tersisa akan dikembalikan ke Kas Negara. Meskipun demikian, ia tidak merinci berapa nominal pasti yang akan dikembalikan. Proses penyaluran BSU 2025 sendiri masih terus berlangsung.

Secara keseluruhan, hingga 22 Juli 2025, Kemnaker mencatat realisasi penyaluran BSU 2025 telah mencapai 89,71% dari total 15,95 juta penerima. Kemnaker menargetkan penyaluran BSU ini bisa rampung sepenuhnya pada akhir Juli 2025.

Baca Juga: Skandal Kemenaker Merembet, Cak Imin dan Hanif Dhakiri Berikutnya Dipanggil KPK?

Syarat Lengkap Penerima BSU 2025

Untuk memastikan bantuan subsidi upah ini tepat sasaran, pemerintah telah menetapkan sejumlah persyaratan bagi para calon penerima BSU 2025, berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2025:

Warga Negara Indonesia: Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Wajib menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, khususnya dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

Batasan Gaji/Upah: Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan.

Prioritas Non-PKH: Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI