Komdigi Jamin Kebebasan Pers Saat Demo: No Sensor, No Pembatasan!

Dythia Novianty Suara.Com
Sabtu, 30 Agustus 2025 | 14:20 WIB
Komdigi Jamin Kebebasan Pers Saat Demo: No Sensor, No Pembatasan!
Wamenkomdigi Nezar Patria. [Suara.com/Dicky Prastya]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan komitmennya terhadap kebebasan pers, khususnya dalam peliputan aksi unjuk rasa.

Wakil Menteri Kemkomdigi, Nezar Patria, memastikan bahwa tidak ada sensor ataupun pembatasan teknis bagi media massa, termasuk platform siaran digital, dalam meliput demonstrasi yang terjadi di berbagai wilayah.

“Media bebas melakukan siaran langsung maupun peliputan di lapangan. Tidak ada pembatasan dari kami,” tegas Nezar dilansir dari laman Antara, Sabtu (30/8/2025).

Dalam lanskap media yang kini didominasi oleh penyiaran daring dan platform OTT (over-the-top), Kemkomdigi menekankan pentingnya penerapan prinsip jurnalisme berkualitas.

Menurut Nezar, kebebasan pers harus diimbangi dengan tanggung jawab etis untuk menghindari provokasi, disinformasi, dan penyebaran konten yang bisa memperburuk ketegangan sosial.

"Kami imbau agar media tidak menyiarkan konten yang memprovokasi atau memperlebar kemarahan publik. Prinsipnya adalah jurnalisme yang mendinginkan, bukan memanaskan situasi," lanjutnya.

Ilustrasi demonstrasi 25 Agustus di depan Gedung DPR RI yang berakhir. (Antara)
Ilustrasi demonstrasi 25 Agustus di depan Gedung DPR RI yang berakhir. (Antara)

Isu Surat Edaran KPID: Bukan Regulasi Resmi Kemkomdigi

Terkait isu yang beredar di media sosial mengenai surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta yang disebut melarang liputan demo oleh puluhan lembaga penyiaran, Nezar menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam kebijakan tersebut.

"Kami tidak pernah mengeluarkan surat edaran apa pun. Kalau KPID punya edaran sendiri, silakan dikonfirmasi ke mereka," katanya.

Baca Juga: Jakarta Membara Ditinggal Plesiran? DPR Salahkan Travel Agent soal Jadwal 'Nonton Sydney Marathon'

Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, dalam pernyataannya menegaskan bahwa di tengah gelombang aksi dan meningkatnya tensi sosial, kehadiran informasi yang kredibel di media digital menjadi krusial bagi masyarakat luas.

“Kami menghormati hak masyarakat untuk mendapat informasi, dan itu dijamin oleh undang-undang,” tegas Ubaid.

Kemkomdigi dan KPI Pusat sama-sama menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi digital dan siaran berbasis internet yang taat regulasi.

Dari media streaming, podcast, hingga saluran TV digital, seluruh kanal informasi diharapkan dapat menyampaikan liputan yang seimbang, tanpa memperkeruh situasi nasional.

Dalam era di mana viralitas konten lebih cepat dari klarifikasi, peran media digital tak hanya sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga menjadi penengah sosial.

Komdigi berharap media berperan aktif dalam meredam eskalasi konflik serta mendorong dialog yang produktif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?