Facebook Sarang Penipu? Singapura Ambil Tindakan Tegas, Meta Kena Imbas!

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 03 September 2025 | 20:17 WIB
Facebook Sarang Penipu? Singapura Ambil Tindakan Tegas, Meta Kena Imbas!
Ilustrasi Facebook. (Pexels/Luca Sammarco)
Baca 10 detik
  • Pemerintah Singapura ancam denda Facebook hingga Rp11,8 miliar karena penipuan
  • Perintah ini dikeluarkan karena Facebook menjadi platform dengan kasus penipuan terbesar
  • Selain Meta, TikTok juga masuk dalam daftar pengawasan

Suara.com - Pemerintah Singapura telah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan teknologi raksasa, Meta. Melalui Kepolisian Singapura, pemerintah secara resmi memerintahkan Meta untuk segera menerapkan langkah-langkah anti-penipuan pada platform media sosialnya, Facebook.

Perintah ini secara spesifik menargetkan iklan, akun, profil, dan halaman bisnis yang meniru identitas pejabat pemerintah.

Menteri Negara Urusan Dalam Negeri, Goh Pei Ming, memperingatkan bahwa Meta bisa didenda hingga S$1 juta (sekitar Rp11,8 miliar) jika gagal mematuhi perintah tersebut.

Ini adalah perintah pertama yang dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Kejahatan Daring (Online Criminal Harms Act atau OCHA) yang mulai berlaku pada Februari 2024. Perintah ini diumumkan oleh Goh Pei Ming dalam pidatonya di acara Global Anti-Scam Summit Asia 2025 yang diadakan di Suntec Singapore Convention and Exhibition Centre pada Rabu (3/9/2025).

Menurut Goh, perintah ini dikeluarkan karena Facebook menjadi platform nomor satu yang digunakan oleh para penipu untuk melakukan peniruan identitas pejabat.

Pihak kepolisian menilai tindakan yang lebih tegas sangat diperlukan untuk membendung lonjakan kasus penipuan ini.

Peningkatan Kasus Penipuan di Facebook

Data statistik kepolisian yang dirilis pada Agustus lalu menunjukkan lonjakan kasus penipuan yang signifikan.

Kasus penipuan dengan modus peniruan identitas pejabat pemerintah naik hampir tiga kali lipat, dari 589 kasus pada paruh pertama 2024 menjadi 1.762 kasus pada periode yang sama di tahun 2025. Kerugian yang ditanggung para korban pun melonjak 88%, dari S$67,2juta menjadi S$126,5 juta (sekitar Rp1,4 triliun).

Baca Juga: CEK FAKTA: Pemerintah Bagikan Bibit Sawit Gratis Lewat Facebook

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri Singapura menemukan bahwa lebih dari sepertiga kasus penipuan e-commerce pada tahun 2024 terjadi di Facebook.

Facebook Marketplace juga dinilai sebagai platform dengan fitur anti-penipuan terlemah di antara enam marketplace yang disurvei oleh pemerintah.

Seorang juru bicara Meta menyatakan bahwa perusahaan telah memiliki sistem khusus untuk mendeteksi akun palsu, termasuk teknologi pengenalan wajah.

Mereka juga mengaku telah banyak berinvestasi untuk meningkatkan tim deteksi dan peninjauan. Meta juga menyediakan tips untuk menghindari penipuan dan alat untuk melaporkan potensi pelanggaran, serta telah meluncurkan verifikasi untuk pengiklan.

Dikutip via Reuters, Juru bicara itu menambahkan, "Kami terus bekerja sama dengan penegak hukum dan mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku kriminal di balik penipuan ini."

Meskipun Meta telah mengambil beberapa langkah, termasuk menerapkan verifikasi pengguna yang lebih ketat untuk penjual tertentu di Singapura sejak 2024, serta memberikan peringatan keamanan dalam produk dan fitur perpesanan, pemerintah Singapura menilai langkah-langkah tersebut masih belum cukup untuk mencegah lonjakan penipuan.

Ilustrasi penipuan online -- OJK bongkar modus penipuan baru di sektor perbankan. (Freepik/user2846165)
Ilustrasi penipuan online -- OJK bongkar modus penipuan baru di sektor perbankan. (Freepik/user2846165)

TikTok Dalam Pengawasan

Selain Meta, platform media sosial lain seperti TikTok juga berada dalam pengawasan. TikTok kini telah ditetapkan sebagai layanan daring yang wajib mematuhi langkah-langkah anti-penipuan mulai Februari 2026.

Keputusan ini diambil setelah kasus penipuan di platform tersebut meningkat 240%, menunjukkan bahwa masalah penipuan online adalah isu lintas platform yang memerlukan respons komprehensif dari semua penyedia layanan digital.

Sebagai informasi, Facebook dan Instagram dikenal sebagai media sosial yang kerap menjadi platform penyebaran penipuan.

Kasus penipuan data jadi salah satu yang paling besar, seperti kebocoran data besar pada tahun 2021 yang memengaruhi 533 juta pengguna, modus penipuan phishing yang menyamar sebagai pihak terpercaya.

Selain itu juga penipuan melalui Marketplace yang melibatkan permintaan pembayaran tidak biasa, dan penipuan clickbait atau giveaway palsu yang memanfaatkan rasa ingin tahu dan keinginan untuk mendapat hadiah gratis.

Penipuan memang sering terjadi di Facebook karena jumlah penggunanya yang sangat banyak, yang dimanfaatkan penipu untuk berbagai modus seperti penipuan investasi kripto, lowongan kerja palsu, hadiah palsu, atau barang palsu di Marketplace. 

Tanda-tandanya antara lain profil yang mencurigakan, tawaran yang terlalu menggiurkan, permintaan pembayaran dengan metode tidak wajar, dan pesan yang mendesak. 

Untuk menghindarinya, jangan mudah tergiur, selalu verifikasi informasi, jangan klik tautan mencurigakan, dan laporkan akun/pesan mencurigakan ke Facebook.  

Kontributor : Rizqi Amalia

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?