Ancaman Hukuman Bagi Pembuat Gambar Manipulasi AI, Pemain Timnas Jadi Korban

M Nurhadi

Minggu, 14 September 2025 | 15:33 WIB
Ancaman Hukuman Bagi Pembuat Gambar Manipulasi AI, Pemain Timnas Jadi Korban
Viral fans edit pemain timnas pakai AI (instagram)
Baca 10 detik
  • Pemain timnas sepak bola Indonesia mengimbau penggemar untuk berhenti memanipulasi foto mereka menggunakan AI karena menimbulkan ketidaknyamanan dan kesalahpahaman.
  • Pembuat gambar manipulasi AI dapat dijerat hukum di Indonesia, terutama jika kontennya bermuatan asusila, pencemaran nama baik, atau penipuan.
  • Ancaman pidana yang berlaku meliputi hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar sesuai dengan UU ITE dan KUHP.

Suara.com - Tahukah Anda bahwa ada ancaman hukuman bagi pembuat gambar manipulasi AI? Hal ini menyeruak di tengah maraknya penggunaan foto pemain timnas oleh fans untuk membuat manipulasi dengan AI.

Belakangan ini ramai diwartakan bahwa pemain timnas merasa kesal karena manipulasi AI ini. Para punggawa Garuda ini juga menyampaikan supaya fans tidak sembarangan menggunakan teknologi dan berhenti mengedit wajahnya dengan AI.

“Teman-teman minta tolong lebih sopan ya, tidak perlu edit kayak gini,” tulis Rizky Ridho melalui unggahan Instagram storied ketika menanggapi foto editan AI salah satu penggemarnya.

“Saya minta kepada orang-orang tidak mengedit foto saya menggunakan AI agar tidak memunculkan kesalahpahaman di kemudian hari,” tulis Sandy Walsh akan hal serupa.

Tak sekadar editan berdua, beberapa manipulasi AI memang dinilai sudah melewati batasan. Sebagai contoh, foto Justin Huber yang dimanipulasi agar terlihat sedang berciuman dengan supporter.

Di samping ketidaknyamanan tersebut, Anda perlu waspada terhadap ancaman penggunaan AI secara berlebihan.

Ancaman Hukuman Bagi Pembuat Gambar Manipulasi AI

Di Indonesia sendiri, kasus penyebaran gambar atau video manipulasi AI semakin marak dan menimbulkan keresahan. Maka dari itu, penting bagi Anda untuk memahami ancaman hukuman bagi pembuat gambar manipulasi AI sesuai regulasi yang berlaku.

Aturan Hukum yang Bisa Menjerat Pelaku

Meskipun belum ada regulasi khusus yang secara tegas menyebut kata “deepfake”, hukum positif di Indonesia tetap dapat digunakan untuk menindak pembuat maupun penyebar konten manipulasi AI.

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi payung hukum utama.

Konten Bermuatan Asusila

Pasal 27 ayat (1) UU ITE melarang pendistribusian, pertunjukan, atau pembuatan dapat diaksesnya konten elektronik yang melanggar kesusilaan. Jika gambar manipulasi AI digunakan untuk menciptakan konten pornografi atau asusila, pelaku bisa dijerat pasal ini.

Pencemaran Nama Baik

Pasal 27A UU ITE mengatur bahwa siapa pun yang menyerang kehormatan orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal melalui media digital dapat dikenakan pidana. Misalnya, jika gambar deepfake dipakai untuk menampilkan seseorang dalam situasi memalukan atau kriminal, padahal tidak pernah terjadi, maka pasal ini bisa diberlakukan.

Penipuan Digital

Pasal 492 KUHP yang berlaku mulai Januari 2026 juga dapat diterapkan. Pasal ini mengatur penipuan dengan kedok nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong. Gambar manipulasi AI yang menampilkan identitas palsu untuk meyakinkan orang agar menyerahkan uang atau barang dapat dianggap memenuhi unsur tersebut.

Ancaman Pidana dalam UU ITE

Bagi Anda yang bertanya-tanya, seberapa berat hukuman bagi pembuat atau penyebar konten manipulasi AI, jawabannya cukup serius. Beberapa ancaman pidana dari UU ITE di antaranya:

  • Penyebaran konten elektronik bermuatan asusila diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar (Pasal 45 ayat 1).
  • Pencemaran nama baik melalui media digital terancam pidana penjara hingga 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta (Pasal 45 ayat 4).
  • Penyebaran informasi yang menyesatkan hingga menimbulkan kerugian materiil bagi pihak lain diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Ancaman Pidana dalam KUHP Baru

Selain UU ITE, KUHP yang baru juga mulai menyoroti penipuan dengan modus digital. Pasal 492 KUHP mengatur bahwa pelaku penipuan dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Ini relevan untuk menindak pelaku deepfake yang menyamar sebagai tokoh publik atau menggunakan gambar manipulasi untuk keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum.

Meski ketentuan di atas sudah bisa digunakan untuk menjerat pelaku, banyak pakar hukum menilai regulasi saat ini masih terbatas. Modus kejahatan berbasis AI berkembang sangat cepat, sementara aturan hukum sering kali tertinggal.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Persib Kalahkan Almere City hingga NAC Breda Soal Satu Aspek Ini Menurut Thom Haye

Persib Kalahkan Almere City hingga NAC Breda Soal Satu Aspek Ini Menurut Thom Haye

Bola | Minggu, 14 September 2025 | 15:30 WIB

Istana Klarifikasi Video Prabowo di Bioskop: Hal yang Lumrah

Istana Klarifikasi Video Prabowo di Bioskop: Hal yang Lumrah

Your Say | Minggu, 14 September 2025 | 14:09 WIB

Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt

Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt

Tekno | Minggu, 14 September 2025 | 14:05 WIB

Cara Edit Foto Viral Golden Hour Estetik di Tembok dengan AI, Ini Prompt-nya

Cara Edit Foto Viral Golden Hour Estetik di Tembok dengan AI, Ini Prompt-nya

Tekno | Minggu, 14 September 2025 | 13:50 WIB

Rekor Tak Terkalahkan Peter Cklamovski Bersama Timnas Malaysia

Rekor Tak Terkalahkan Peter Cklamovski Bersama Timnas Malaysia

Bola | Minggu, 14 September 2025 | 14:20 WIB

Mirisnya Nasib para Pelatih Asal Belanda, Sampai Kapan Mereka Dibandingkan dengan STY?

Mirisnya Nasib para Pelatih Asal Belanda, Sampai Kapan Mereka Dibandingkan dengan STY?

Your Say | Minggu, 14 September 2025 | 13:45 WIB

Terkini

Tips Memanfaatkan Modena Pay, Belanja Teknologi Rumah Lebih Hemat

Tips Memanfaatkan Modena Pay, Belanja Teknologi Rumah Lebih Hemat

Tekno | Selasa, 16 Juni 2026 | 13:38 WIB

Duel HP Android Terbaik Buat Konser, Mending OPPO Find X9 Ultra atau Samsung Galaxy S26 Ultra?

Duel HP Android Terbaik Buat Konser, Mending OPPO Find X9 Ultra atau Samsung Galaxy S26 Ultra?

Tekno | Selasa, 16 Juni 2026 | 13:31 WIB

Mengapa Genre JRPG Kembali Mendominasi Selera Gamer Indonesia di 2026

Mengapa Genre JRPG Kembali Mendominasi Selera Gamer Indonesia di 2026

Tekno | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:25 WIB

3 HP Midrange Murah dengan Kualitas Video Terbaik untuk Konten dan Vlog Anti Blur

3 HP Midrange Murah dengan Kualitas Video Terbaik untuk Konten dan Vlog Anti Blur

Tekno | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:15 WIB

Bocoran Tecno Pova 8 Pro Terbaru, Usung RAM 12 GB dengan Dimensity 7300

Bocoran Tecno Pova 8 Pro Terbaru, Usung RAM 12 GB dengan Dimensity 7300

Tekno | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:01 WIB

Peluang Kreator Lokal Tembus Pasar Global, Meta Perluas Terjemahan AI ke Bahasa Indonesia

Peluang Kreator Lokal Tembus Pasar Global, Meta Perluas Terjemahan AI ke Bahasa Indonesia

Tekno | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:40 WIB

Lenovo Hadirkan Laptop AI Edisi FIFA World Cup 2026 di Indonesia, Yoga Slim 7i dan Legion Pro 7i

Lenovo Hadirkan Laptop AI Edisi FIFA World Cup 2026 di Indonesia, Yoga Slim 7i dan Legion Pro 7i

Tekno | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:13 WIB

Dari Konten Jadi Cuan, Kolaborasi Indosat, Adobe, dan Kemenekraf Buka Jalan Baru

Dari Konten Jadi Cuan, Kolaborasi Indosat, Adobe, dan Kemenekraf Buka Jalan Baru

Tekno | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:20 WIB

47 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 16 Juni 2026: Sikat Cepat, Pemain 15 Juta Koin Menanti

47 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 16 Juni 2026: Sikat Cepat, Pemain 15 Juta Koin Menanti

Tekno | Selasa, 16 Juni 2026 | 09:05 WIB

46 Kode Redeem FF Terbaru 16 Juni 2026: Bocoran Update Anniversary dan Sikat Fist Split Eclipse

46 Kode Redeem FF Terbaru 16 Juni 2026: Bocoran Update Anniversary dan Sikat Fist Split Eclipse

Tekno | Selasa, 16 Juni 2026 | 08:45 WIB