Suara.com - Mulai Januari 2026, seluruh game yang beredar di Indonesia, baik buatan lokal maupun luar negeri, wajib menampilkan label klasifikasi usia resmi.
Aturan ini merupakan bagian dari penerapan Indonesia Game Rating System (IGRS), sistem penilaian nasional yang baru saja diperkenalkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sistem rating ini pertama kali diperkenalkan dalam ajang Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) 2025 di Bali. IGRS hadir sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem game yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak serta remaja, tanpa menghambat kreativitas industri game lokal.
Menurut Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, klasifikasi usia dalam IGRS dibagi menjadi lima kategori: 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+.
Label ini wajib dicantumkan dengan jelas di dalam game maupun di halaman distribusi digital, seperti toko aplikasi atau platform daring lainnya.
“Pengembang game akan melakukan penilaian mandiri terlebih dahulu terhadap konten yang mereka buat. Setelah itu, hasilnya akan diverifikasi oleh pihak Komdigi sebelum game tersebut beredar secara resmi,” ujar Edwin dalam keterangan resminya.
Komdigi akan bertugas mengawasi penerapan rating tersebut melalui mekanisme verifikasi konten digital. Jika ditemukan pelanggaran — misalnya rating tidak sesuai dengan isi game — maka pemerintah berhak menyesuaikan rating secara paksa atau menarik game dari peredaran (take down).
Langkah ini diambil agar pengembang lebih bertanggung jawab terhadap konten yang mereka rilis. Pemerintah juga berharap kebijakan ini bisa membantu orang tua lebih mudah memantau aktivitas bermain anak-anaknya.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut penerapan IGRS sebagai tonggak penting dalam melindungi anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai usia.
“Tujuan utama dari sistem ini adalah melindungi industri sekaligus melindungi pemain, terutama anak-anak. Kami ingin mereka menikmati teknologi digital tanpa risiko paparan konten negatif,” ujarnya.
IGRS juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Kebijakan ini menjadi bukti bahwa kemajuan digital Indonesia tidak hanya fokus pada aspek teknologi, tetapi juga memperhatikan keamanan dan tanggung jawab sosial.
Meski baru diwajibkan pada 2026, pengembangan sistem ini sebenarnya sudah dimulai sejak 2016, melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang klasifikasi permainan interaktif.
Proyek tersebut kemudian diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang percepatan industri game nasional, serta Peraturan Menteri Komdigi Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur prosedur klasifikasi secara resmi.
Dengan payung hukum tersebut, Indonesia kini menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang memiliki sistem rating game nasional dengan verifikasi langsung oleh pemerintah.
Dalam penerapan IGRS, setiap game akan dievaluasi berdasarkan sejumlah aspek, mulai dari unsur kekerasan, darah, penggunaan senjata, konten seksual, simulasi perjudian, hingga interaksi online antar pemain.
Tak hanya itu, sistem juga menilai apakah game menampilkan rokok, alkohol, narkoba, atau zat adiktif lainnya. Game yang mengandung unsur pornografi, perjudian, atau konten yang melanggar hukum Indonesia akan diberi status unrated, artinya tidak boleh beredar secara legal.
“Dengan adanya label usia, orang tua akan lebih tenang karena bisa tahu mana game yang cocok dimainkan oleh anak-anak,” ujar Meutya Hafid, menambahkan bahwa kebijakan ini juga mendorong literasi digital yang lebih sehat di kalangan masyarakat.
Meskipun sudah resmi diluncurkan, penerapan IGRS masih menghadapi tantangan. Berdasarkan data situs igrs.id, hingga akhir 2025 baru terdapat 12 game dan 6 penerbit (publisher) yang terdaftar secara resmi. Jumlah itu masih jauh dari potensi industri game Indonesia yang terus berkembang pesat.
Pemerintah berharap dengan penerapan wajib pada 2026, lebih banyak pengembang lokal yang akan mendaftarkan produknya dan mengikuti prosedur klasifikasi usia.
Selain itu, Komdigi juga berencana meningkatkan sosialisasi ke sekolah, komunitas gamer, dan pengembang independen agar sistem ini lebih dikenal luas.
Peluncuran IGRS dianggap sebagai langkah strategis dalam menyeimbangkan pertumbuhan industri game dengan perlindungan sosial. Pemerintah ingin memastikan bahwa kemajuan digital di Indonesia tidak hanya mengedepankan inovasi, tetapi juga keamanan pengguna, terutama anak-anak.
Kontributor : Gradciano Madomi Jawa