Komdigi Denda Elon Musk Rp 78 Juta Gara-gara Konten Pornografi di X

Dicky Prastya

Kamis, 16 Oktober 2025 | 19:37 WIB
Komdigi Denda Elon Musk Rp 78 Juta Gara-gara Konten Pornografi di X
Elon Musk.
baca 10 detik
  • Komdigi mengultimatum platform X karena melanggar aturan moderasi konten pornografi. 
  • X dikenai denda administratif Rp78.125.000 akibat belum membayar sanksi sebelumnya. 
  • X belum memiliki kantor perwakilan di Indonesia dan belum menunjuk narahubung resmi sesuai regulasi.

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan ultimatum ke X (sebelumnya Twitter). Platform media sosial milik Miliarder Elon Musk itu dianggap melanggar aturan karena menyediakan konten pornografi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar melayangkan surat teguran ketiga ke X karena belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif yang telah ditentukan sebelumnya.

Alex bercerita kalau sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan pada saat Surat Teguran Kedua yang diterbitkan pada 20 September 2025. Namun hingga batas waktu itu, perusahaan masih belum melakukan pembayaran maupun tanggapan resmi.

"Melalui Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Alex, dikutip dari siaran pers Komdigi, Kamis (16/10/2025).

Alex menjelaskan ultimatum ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi yang ditemukan dalam hasil pengawasan ruang digital oleh Komdigi pada 12 September 2025.

Adapun eskalasi dan akumulasi denda administratif ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar. [Dok. Komdigi]
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar. [Dok. Komdigi]

Ia melanjutkan, platform X sebenarnya telah melaksanakan perintah pemutusan akses (take-down) terhadap konten tersebut 2 hari setelah Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025. Hanya saja kewajiban pembayaran denda administratif tetap harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Lebih lagi, tambahnya, X masih belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat di Indonesia. Padahal itu merupakan kewajiban dasar bagi setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat Asing yang termaktub dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan  Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Alex menegaskan kalau setiap PSE UGC wajib menunjuk narahubung resmi yang berfungsi sebagai kontak utama untuk menindaklanjuti permintaan moderasi konten, termasuk proses take down serta pelaporan konten negatif dan berbahaya secara berkala.

baca juga

Nantinya seluruh denda administratif yang dikenakan kepada X akan diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

"Pengawasan ruang digital dan penegakan aturan berlaku secara menyeluruh. Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!

Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!

Tekno | Kamis, 16 Oktober 2025 | 16:01 WIB

Surge dan MyRepublic Menang Lelang Frekuensi 1.4GHz, Internet Murah 100 Mbps Segera Hadir di RI

Surge dan MyRepublic Menang Lelang Frekuensi 1.4GHz, Internet Murah 100 Mbps Segera Hadir di RI

Tekno | Kamis, 16 Oktober 2025 | 12:02 WIB

Mengenal Indonesia Game Rating System, Mulai Berlaku pada 2026

Mengenal Indonesia Game Rating System, Mulai Berlaku pada 2026

Tekno | Kamis, 16 Oktober 2025 | 11:12 WIB

Viral Mobil Mewah Sri Sultan Hamengkubuwono Lexus LM350h, Ini Bedanya dengan Toyota Alphard

Viral Mobil Mewah Sri Sultan Hamengkubuwono Lexus LM350h, Ini Bedanya dengan Toyota Alphard

Otomotif | Rabu, 15 Oktober 2025 | 11:30 WIB

Misteri Rombongan 'Tot Tot Wuk Wuk' Salip Mobil Sri Sultan HB X, Stafsus AHY Angkat Bicara

Misteri Rombongan 'Tot Tot Wuk Wuk' Salip Mobil Sri Sultan HB X, Stafsus AHY Angkat Bicara

Lifestyle | Senin, 13 Oktober 2025 | 16:03 WIB

Tewas di Lahan Kosong, Remaja Terapis Sempat Curhat Tertekan Diminta Denda Rp50 Juta!

Tewas di Lahan Kosong, Remaja Terapis Sempat Curhat Tertekan Diminta Denda Rp50 Juta!

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 11:15 WIB

Terkini

Target Harga Saham BBRI Tembus 3.400, Apa Faktor Pendukungnya?

Target Harga Saham BBRI Tembus 3.400, Apa Faktor Pendukungnya?

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:45 WIB

626 PMI Pulang Tinggal Nama, Mengapa Jalur Ilegal Masih Tinggi Peminat?

626 PMI Pulang Tinggal Nama, Mengapa Jalur Ilegal Masih Tinggi Peminat?

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:45 WIB

MLBB x Street Fighter 6 Ubah Land of Dawn Jadi Arena Fighting Ultra-Responsif!

MLBB x Street Fighter 6 Ubah Land of Dawn Jadi Arena Fighting Ultra-Responsif!

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:43 WIB

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Digelar di Riau, Berlaku Selama Agustus

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Digelar di Riau, Berlaku Selama Agustus

Riau | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:43 WIB

Awalnya Skeptis, Pengalaman Naik MRT dan LRT Ternyata Jauh Lebih Nyaman dari Dugaan

Awalnya Skeptis, Pengalaman Naik MRT dan LRT Ternyata Jauh Lebih Nyaman dari Dugaan

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:35 WIB

Rupiah Tembus Rp17.800, Bank Indonesia Diprediksi Tahan BI-Rate 5,75 Persen di RDG Juli 2026

Rupiah Tembus Rp17.800, Bank Indonesia Diprediksi Tahan BI-Rate 5,75 Persen di RDG Juli 2026

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:35 WIB

Cinta Menjadi Bara: Sakit Hati, Pria di Kediri Tega Hanguskan Rumah Mantan Istri

Cinta Menjadi Bara: Sakit Hati, Pria di Kediri Tega Hanguskan Rumah Mantan Istri

Jatim | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:32 WIB

Vivo X300e Meluncur, Usung Baterai Jumbo 7.200 mAh dan Kamera Zeiss

Vivo X300e Meluncur, Usung Baterai Jumbo 7.200 mAh dan Kamera Zeiss

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:31 WIB

Kenapa Jadi Pepes di KRL Lebih Baik bagi Lingkungan

Kenapa Jadi Pepes di KRL Lebih Baik bagi Lingkungan

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:24 WIB

Teka-teki Meninggalnya Dokter Koas UI di Kamar Kos Metro

Teka-teki Meninggalnya Dokter Koas UI di Kamar Kos Metro

Lampung | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:22 WIB

×