Komdigi Denda Elon Musk Rp 78 Juta Gara-gara Konten Pornografi di X

Dicky Prastya Suara.Com
Kamis, 16 Oktober 2025 | 19:37 WIB
Komdigi Denda Elon Musk Rp 78 Juta Gara-gara Konten Pornografi di X
Elon Musk.
Baca 10 detik
  • Komdigi mengultimatum platform X karena melanggar aturan moderasi konten pornografi. 
  • X dikenai denda administratif Rp78.125.000 akibat belum membayar sanksi sebelumnya. 
  • X belum memiliki kantor perwakilan di Indonesia dan belum menunjuk narahubung resmi sesuai regulasi.

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan ultimatum ke X (sebelumnya Twitter). Platform media sosial milik Miliarder Elon Musk itu dianggap melanggar aturan karena menyediakan konten pornografi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar melayangkan surat teguran ketiga ke X karena belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif yang telah ditentukan sebelumnya.

Alex bercerita kalau sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan pada saat Surat Teguran Kedua yang diterbitkan pada 20 September 2025. Namun hingga batas waktu itu, perusahaan masih belum melakukan pembayaran maupun tanggapan resmi.

"Melalui Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Alex, dikutip dari siaran pers Komdigi, Kamis (16/10/2025).

Alex menjelaskan ultimatum ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi yang ditemukan dalam hasil pengawasan ruang digital oleh Komdigi pada 12 September 2025.

Adapun eskalasi dan akumulasi denda administratif ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar. [Dok. Komdigi]
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar. [Dok. Komdigi]

Ia melanjutkan, platform X sebenarnya telah melaksanakan perintah pemutusan akses (take-down) terhadap konten tersebut 2 hari setelah Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025. Hanya saja kewajiban pembayaran denda administratif tetap harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Lebih lagi, tambahnya, X masih belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat di Indonesia. Padahal itu merupakan kewajiban dasar bagi setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat Asing yang termaktub dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan  Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Alex menegaskan kalau setiap PSE UGC wajib menunjuk narahubung resmi yang berfungsi sebagai kontak utama untuk menindaklanjuti permintaan moderasi konten, termasuk proses take down serta pelaporan konten negatif dan berbahaya secara berkala.

Baca Juga: Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!

Nantinya seluruh denda administratif yang dikenakan kepada X akan diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

"Pengawasan ruang digital dan penegakan aturan berlaku secara menyeluruh. Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab,” tandasnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI