- Pemerintah Indonesia perketat regulasi SIM prabayar; satu NIK maksimal tiga nomor mulai berlaku 2026.
- Komdigi menerapkan registrasi berbasis biometrik untuk menekan kejahatan siber dan perlindungan data pribadi.
- Kebijakan ini merupakan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 yang efektif sejak 23 Januari 2026.
Suara.com - Pemerintah Indonesia kembali memperketat regulasi kartu SIM prabayar. Mulai 2026, satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) hanya dapat digunakan untuk mendaftarkan maksimal tiga nomor seluler, seiring penerapan registrasi berbasis biometrik.
Kebijakan ini dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai langkah strategis untuk menekan penyalahgunaan identitas, praktik penipuan digital, hingga kejahatan siber yang marak terjadi.
Selain itu, pemerintah menilai verifikasi biometrik mampu memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat.
Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, menilai kebijakan tersebut sejatinya merupakan kelanjutan dari aturan registrasi kartu SIM yang telah diberlakukan sejak April 2018.
“Ini sebenarnya bentuk perketatan dari regulasi yang sudah ada. Dulu sudah registrasi NIK dan KK, sekarang diperkuat lagi dengan teknologi biometrik,” ujar Marwan kepada Suara.com, Selasa (10/2/2026).
Namun demikian, Marwan mengungkapkan bahwa dari sisi industri, penerapan biometrik seharusnya bisa menjadi solusi tanpa perlu adanya pembatasan jumlah nomor.
![Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir saat ditemui di sela-sela acara Selular Business Forum yang digelar di Jakarta, Rabu (16/7/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/16/29754-direktur-eksekutif-atsi-marwan-o-baasir.jpg)
“Sebenarnya secara prinsip kita maunya tidak ada lagi pembatasan nomor karena sudah biometrik. Kalau sudah biometrik kan harusnya sudah aman,” tegasnya.
Meski memiliki pandangan berbeda, ATSI tetap menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah tersebut. Marwan menegaskan bahwa pihaknya menghormati langkah Komdigi dalam menjaga ekosistem telekomunikasi nasional.
“Kita tetap harus mengapresiasi keinginan pemerintah karena ingin mempertahankan regulasi yang ada dengan pembatasan tiga nomor per operator,” jelasnya.
Baca Juga: idEA: Pentingnya Sosialisasi Registrasi Kartu SIM dengan Biometrik, Jangan Hanya Operator!
Sebagai informasi, kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026, yang resmi berlaku efektif sejak 23 Januari 2026.
Melalui aturan ini, pengguna kartu prabayar diwajibkan melakukan verifikasi wajah (face recognition) saat registrasi.
Selain itu, kepemilikan nomor seluler juga dibatasi, di mana satu NIK hanya dapat digunakan untuk mendaftarkan maksimal tiga nomor prabayar secara keseluruhan.