- Pembayaran THR 2026 diprediksi paling telat jatuh pada 13-14 Maret 2026.
- Karyawan kerja 12 bulan lebih wajib menerima THR satu bulan gaji.
- Pemerintah melarang perusahaan mencicil pembayaran THR 2026 kepada seluruh karyawan.
Meski batas maksimal adalah H-7, pemerintah biasanya mengimbau perusahaan untuk membayarkan lebih awal (misalnya H-10 atau sekitar tanggal 11 Maret 2026) untuk mengantisipasi kepadatan transaksi perbankan dan membantu karyawan mempersiapkan mudik lebih dini.
Berapa Nominal THR
Karyawan yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR 1 bulan upah penuh. Misal karyawan dengan gaji Rp3,5 juta, mereka berhak menerima THR sebesar Rp3,5 juta.
Karyawan masa kerja 1-12 bulan mempunyai perhitungan khusus yaitu Masa Kerja/12 dikali gaji satu bulan penuh.
Misal karyawan sudah bekerja 7 bulan, maka perhitungannya adalah 7/12 kali 3,5 juta yaitu Rp2.041.666.
Itu berlaku untuk karyawan tetap (PKWTT), karyawan kontrak (PKWT), hingga pekerja harian lepas yang memenuhi syarat.
Setiap tahun, Menteri Ketenagakerjaan biasanya mengeluarkan Surat Edaran terbaru (misalnya SE untuk tahun 2026 nantinya) untuk menegaskan kembali aturan di atas dan memberikan imbauan khusus, seperti THR harus dibayar penuh (tidak boleh dicicil).
Tak hanya itu, perusahaan yang mampu diimbau membayar lebih awal dari batas H-7.
Itulah tadi penjelasan mengenai THR paling telat tanggal berapa serta libur Lebaran 2026 versi pemerintah.