- Kominfo menyatakan kebijakan kuota hangus rasional untuk menjaga stabilitas industri dan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
- Kewajiban *rollover* dinilai akan memberatkan operator, berpotensi memicu kenaikan tarif, dan mengganggu perencanaan kapasitas jaringan.
- Dua konsumen menggugat UU Cipta Kerja di MK, menuntut sisa kuota yang dibayar lunas tidak hilang karena variabel waktu sepihak.
Gugatan ke MK: Konsumen Merasa Dirugikan
![Ilustrasi smartphones. [Unsplash]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/01/27/23269-ilustrasi-smartphones.jpg)
Perkara ini tercatat dengan nomor 273/PUU-XXIII/2025. Dua pemohon, pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, menggugat Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal tersebut merupakan perubahan atas Pasal 28 dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur tarif penyelenggaraan telekomunikasi.
Melalui kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, para pemohon menilai norma dalam pasal itu multitafsir dan memberi keleluasaan mutlak kepada operator.
“Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi selaku konsumen karena mereka tidak pernah tahu pasti mengapa komoditas data yang sudah dibayar lunas bisa hilang hanya karena variabel waktu yang ditentukan secara sepihak,” ujar Viktor.
Para pemohon juga menilai aturan tersebut tidak adil karena operator menerima pembayaran di muka, sementara hak konsumen dapat diputus sepihak saat masa aktif berakhir.
Mereka meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan secara bersyarat dengan konstitusi, kecuali dimaknai bahwa tarif dan skema layanan wajib menjamin akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar konsumen.