Baca 10 detik
- Kemendikdasmen terbitkan Permendikdasmen No. 6/2026 mengenai Budaya Sekolah Aman, tindak lanjut dari PP Tunas 2025.
- Mendikdasmen mengedukasi orang tua dan guru mengenai prinsip 3S (screen time, break, zone) penggunaan digital.
- Permen Komdigi No. 9/2026 tunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026.
Melalui Peraturan Menteri ini, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital.
Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada tahap awal, kebijakan ini diterapkan pada platform berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring, yang meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.