Ada PP Tunas, Mendagri Janjikan Insentif ke Pemda Jika Batasi Anak Main Medsos

Dicky Prastya Suara.Com
Rabu, 11 Maret 2026 | 16:03 WIB
Ada PP Tunas, Mendagri Janjikan Insentif ke Pemda Jika Batasi Anak Main Medsos
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Adiyoga Priyambodo)
Baca 10 detik
  • Mendagri Tito Karnavian menjanjikan insentif dana bagi Pemda yang menerapkan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak.
  • Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.
  • Implementasi penonaktifan akun anak di platform berisiko tinggi dimulai secara bertahap pada tanggal 28 Maret 2026.

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjanjikan insentif ke Pemerintah Daerah (Pemda) apabila wilayah mereka menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Pelindungan Anak atau PP Tunas maupun aturan turunannya.

Diketahui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid baru saja mengumumkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) nomor 9 tahun 2026 mengatur secara khusus penyelenggara sistem elektronik (PSE), yang merupakan aturan turunan PP Tunas.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan kalau Pemerintah Pusat bakal melakukan monitoring, pengawasan, dan evaluasi kepada para Pemda yang menerapkan PP Tunas. Bahkan dirinya siap memberikan insentif kepada Pemda jika mengimplementasikan hal tersebut.

"Yang baik-baik, ya kita akan memberikan reward. Kementerian Dalam Negeri juga menyiapkan anggaran. Bisa juga ada dana insentif daerah, bisa kita berikan," kata Tito saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Rabu (11/3/2026).

Konferensi pers PP Tunas di Kantor Komdigi, Jakarta, Rabu (11/3/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
Konferensi pers PP Tunas di Kantor Komdigi, Jakarta, Rabu (11/3/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]

Tak hanya penghargaan, ia juga berencana untuk menyiapkan indeks khusus agar Pemda menerapkan PP Tunas. Contohnya yakni Indeks Daerah Peduli Perlindungan Anak dari Bahaya atau Dampak Negatif Sistem Elektronik.

Tito menilai kalau indeks itu bisa membuat para pemda untuk menerapkan aturan PP Tunas. 

"Nah ini otomatis daerah-daerah itu akan berlomba. Dia enggak mau pasti pada posisi bawah. Kalau posisi bawah nanti elektabilitasnya jatuh," jelasnya.

Sebelumnya Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Peraturan ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.

Baca Juga: Viral Bocah 6 Tahun Menangis Histeris Usai Komdigi Batasi Akses Roblox, Reaksinya Realistis Banget

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.

“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026).

Menurut Meutya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” timpal dia.

Melalui Peraturan Menteri ini, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital.

Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI